MENU TUTUP

URC Tim Raga Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:59:37 WIB
URC Tim Raga Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten

Rohil,Wawasanriau.com – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Dalam kasus ini Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.

Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ujar Kapolres. (Zal). 

Berita Terkait

Dua Pelaku Penipuan Beras Ditangkap Polsek Tambang Kampar

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Polisi Tangkap 51 Pria Diduga Pelaku Pesta Seks di Harmoni

Kasus Fee Proyek Gubri Non Aktif Abdul Wahid Bertambah, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Kejari Rohil Endus Aroma Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat