MENU TUTUP

URC Tim Raga Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:59:37 WIB
URC Tim Raga Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten

Rohil,Wawasanriau.com – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.

Dalam kasus ini Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.

Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ujar Kapolres. (Zal). 

Berita Terkait

Miliki 12 Paket Sabu, Mantan Honorer Satpol PP Diamankan Polres Inhu

Kasus Fee Proyek Gubri Non Aktif Abdul Wahid Bertambah, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Pengusaha Walet KL di Panipahan Rohil Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengelolaan Dana DAK,ADK dan BKK T.A 2022

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS