MENU TUTUP

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Selasa, 02 April 2019 | 13:39:09 WIB
Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Jembrana - Komang Ayu Puspa Yeni alias Ayu divonis bersalah tiga tahun bui karena melakukan penipuan berturut-turut ke suami keduanya. Jaksa pikir-pikir banding. 

"Kami masih pikir-pikir, nanti kami laporkan putusan ke pimpinan dulu. Kalau sebagai manusia sih nggak puas karena di bawah tuntutan," ujar JPU Gedion Ardana Reswari di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (2/4/2019).

Jaksa mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan tiga tahun bui dinilai masih ringan. 

"Sebab kerugian yang dialami korban belum ada pengembalian sama sekali. Jadi kerugian korban sekitar Rp 1,4 miliar belum ada pengembalian sama sekali," ucap Gedion.

Sementara dalam fakta di persidangan terungkap sebagian duit yang disetor ke Ayu terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi Ayu. Gedion menyebut sampai saat ini Ayu juga tak menunjukkan iktikad baiknya. 

"Ya benar jadi berdasarkan fakta-fakta di persidangan untuk mendirikan salon dan pelatihan kecantikan. Digunakan untuk kepentingan sendiri. Tiga (salon) itu di Madiun dan Ngawi, semuanya bangkrut jadi nggak ada upaya pengembalian buat korban," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Negara menjatuhkan vonis 3 tahun bui untuk Ayu. Ayu dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan secara berturut-turut. 

"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha di PN Negara.

"Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," sambung hakim. 


Sumber : detik.com

Berita Terkait

Lagi, Polres Kampar Tangkap Tersangka Bersama 25 Paket Shabu Siap Edar

Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

Sempat Dirawat Selama 2 Jam, Tahanan MA Meninggal di Rohil

Dokter di Mojokerto Dilaporkan Perkosa Siswi SMA di Tempat Praktik

Ada Kebun Sawit Terbakar, Jajaran Koramil 05 /RM Sigap Lakukan Pemadaman

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa