MENU TUTUP

Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Selasa, 02 April 2019 | 13:39:09 WIB
Ayu 'Poliandri' Divonis 3 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Jembrana - Komang Ayu Puspa Yeni alias Ayu divonis bersalah tiga tahun bui karena melakukan penipuan berturut-turut ke suami keduanya. Jaksa pikir-pikir banding. 

"Kami masih pikir-pikir, nanti kami laporkan putusan ke pimpinan dulu. Kalau sebagai manusia sih nggak puas karena di bawah tuntutan," ujar JPU Gedion Ardana Reswari di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (2/4/2019).

Jaksa mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Putusan tiga tahun bui dinilai masih ringan. 

"Sebab kerugian yang dialami korban belum ada pengembalian sama sekali. Jadi kerugian korban sekitar Rp 1,4 miliar belum ada pengembalian sama sekali," ucap Gedion.

Sementara dalam fakta di persidangan terungkap sebagian duit yang disetor ke Ayu terbukti digunakan untuk keuntungan pribadi Ayu. Gedion menyebut sampai saat ini Ayu juga tak menunjukkan iktikad baiknya. 

"Ya benar jadi berdasarkan fakta-fakta di persidangan untuk mendirikan salon dan pelatihan kecantikan. Digunakan untuk kepentingan sendiri. Tiga (salon) itu di Madiun dan Ngawi, semuanya bangkrut jadi nggak ada upaya pengembalian buat korban," ujarnya. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Negara menjatuhkan vonis 3 tahun bui untuk Ayu. Ayu dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan secara berturut-turut. 

"Menyatakan terdakwa Komang Ayu Puspayeni alias Komang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagaimana perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha di PN Negara.

"Menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," sambung hakim. 


Sumber : detik.com

Berita Terkait

Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

Polsek Dumai Timur Berhasil Tangkap Tersangka Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

Polsek Tambang Ciduk Seorang Buruh Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Polsek Sinaboi Gelar Rekon Kasus Pembunuhan Sadis Gara-Gara Sebatang Rokok, Begini Adegannnya

Direktorat Reskrimum Polda Riau Gelar Patroli Antisipasi C3 Dan Premanisme di Wilayah Kota Pekan Bar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan