MENU TUTUP

Polisi Tangkap 51 Pria Diduga Pelaku Pesta Seks di Harmoni

Minggu, 08 Oktober 2017 | 19:55:24 WIB
Polisi Tangkap 51 Pria Diduga Pelaku Pesta Seks di Harmoni olisi mengamankan 51 pria diduga gay dan Penggerebekan terhadap tempat Sauna di jakarta pusat

JAKARTA- Polisi menangkap 51 pria diduga gay saat tengah pesta seks berkedok spa di sebuah klub T I Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 6 Oktober 2017.

“Jadi setelah dilakukan penangkapan, 51 pengunjung itu adalah laki-laki semua. Ada tujuh orang warga negara asing, yakni China, Singapura, Malaysia dan Thailand,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Argo menyebut, tempat spa tersebut untuk kamuflase. Tiap pelanggan pesta seks ini membayar Rp 165 ribu.

“Tiket masuknya itu seharga Rp 165 ribu, kemudian mendapatkan kondom dan minyak pelumas,” kata Argo.

Saat penangkapan, spa tersebut dalam keadaan gelap gulita. Meraka lantas langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat menggunakan truk pada Jumat malam. “Kami perlakukan dengan baik. Menggunakan baju dan penutup wajah,” tutur dia.

Dia menambahkan, puluhan pria diduga penyuka sesama jenis itu diperlakukan baik dan diberi makanan cukup.

“Nanti mereka akan kami data dan foto wajahnya. Agar mereka bisa dimintai keterangannya sebagai saksi,” tutur Argo.

Argo menyebut, pelaku pesta seks gay tersebut dapat dijerat pelanggaran UU Pornografi sesama jenis.

Dari TKP, petugas Kepolisan Polres Jakpus mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14 juta, alat perangsang, dan kondom.

Saat konferensi pers berlangsung, para tamu spa abal-abal itu menundukkan kepala dan wajah mereka tertutup masker.

Sebelumnya
Polisi juga menangkap 141 orang yang diduga tengah pesta seks gay, dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kasur, rantai kuda, dan kondom bekas. Saat penggerebekan para gay umumnya tanpa memakai busana.

Akivitas di gedung berlantai tiga di kompleks ruko Kelapa Gading itu ditengarai sudah buka 3 tahun lalu. Usaha yang dikelola adalah arena kebugaran atau fitness.

Sebanyak 10 orang kemudian dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.(red)

sumber; liputan6.com
 

Berita Terkait

Polres Bengkalis Launching Sekolah Percontohan Tertib Berlalulintas Ta.2025

Transaksi Emas Ilegal Tembus 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah 3 Lokasi

Diduga Hotel dan Tempat Hiburan Dibagansiapiapi Tersebar Virus HIV/AIDS

Polres Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Polsek Bangko, Rohil. Amankan Dua Tersangka Spesialis Pencuri Rumah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat