Polsek Bangko Rohil Tangkap Tiga Pengedar Shabu Dalam Sepekan

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Kabupaten Rokan Hilir dalam sepekan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bagansiapiapi Kecamatan Bangko dan sekitarnya dengan menangkap tiga orang pengedar beserta barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 205,25 gram dan 98 butir ekstasi di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam press rilis yang disampaikan melalui Kapolsek Bangko kompol Agung triadi mengatakan bahwa dalam seminggu ini jajaran Polsek Bangko berhasil membekuk 3 tersangka Narkoba beserta barang buktinya.
Dari Hasil penangkapan didapati hasil barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 98 butir, shabu-shabu seberat 205,54 gram, 1 unit mobil Avansa dan HP Sebanyak 7 unit.
"Penangkapan pertama pada hari Selasa (13/2/18) sekira jam : 15.30. WIB, terhadap tersangka E (40) oleh jajaran polsek Bangko yang dipimpin langsung kanit reskrim. Hasil penangkapaan terungkap, tersangka E (40) memiliki satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ektasi berwarna hijau sebanyak 98 butir dan satu unit HP. Tersangaka ditangkap di jalan pelabuhan Baru kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi," Kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK saat melakukan press rilis Selasa (20/2/2018) di Mapolsek Bangko Jalan Perwira Bagansiapiapi.
Selanjutnya, pada hari senin (19/2/18) sore, dapat informasi dari masyarakat, kabasrekrim polsek Bangko memerintahkan anggotanya untuk bergerak ke Batu Tujuh Kepenghuluan Labuhan tangga Hilir Kecamatan Bangko di jalan lintas – ujung Tanjung, ditemukan satu unit Mobil Avansa warna silver BM 1517 LN dan dua orang tersangka yakni ZA (56) laki-laki alamat Jalan Kampung Jawa Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Dumai dan DM (38) seorang perempuan alamat Jalan Imam Munandar RT 002 Kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur, mereka berdua berstatus suami istri," terang Agung.
Dijelaskan Agung lagi, Kemudian dilakukan pengeledahan, tapi belum menemukan adanya narkotika didalamnya, karena penyelidikan agak susah disebabkan banyaknya masyarakat, maka pihak Polsek Bangko membawa mobil dan tersangka ke polsek Bangko dengan disaksikan oleh tersangka, ternyata narkoba itu dapat ditemukan dibawah stir mobil pada kabel dengan cara diikat dengan karet dan plastik.
Dikatakan Kapolsek juga, pada mobil tersebut ditemukan dua plastik besar yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan dilakukan pengeledahan kembali ditemukan HP dari tersangka sebanyak 6 unit HP dan bukti – bukti lainya.
"Dari pengakuan kedua tersangka suami dan istri tersebut, tujuan ke Rokan Hilir mau kerumah saudaranya. Saat ini ketiga pelaku beserta BB diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses Penyidikan lebih lanjut," ungkap Agung.
Laporan : Irwansyah