MENU TUTUP

PH Sebut Surat Perintah Kejari Rohil Eksekusi Lahan Milik Aseng Dinilai Cacat Hukum

Minggu, 16 Desember 2018 | 10:04:11 WIB
PH Sebut Surat Perintah Kejari Rohil Eksekusi Lahan Milik Aseng Dinilai Cacat Hukum

Ujungtanjung - WawasanRiau.com – Lahan seluas 453 Ha di Teluk Bano, Kec. Bangko Pusako atas nama Ir. Siswaja Muljadi Alias Aseng di Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kamis 13 Desember 2018 Pukul 14.00.Wib .

Setelah pada Pelaksanaan Eksekusi ini saat Awak Media menanyakan kepada Edi Saputra Perwakilan Pihak Keluarga mengatakan setau saya Putusan Mahkamah Agung RI yang Pertama dengan Amar Putusannya MENGADILI Menyatakan Terdakwa Ir. Siswadja Muljadi alias aseng Terbukti Bersalah melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Izin Menteri didalam Kawasan Hutan dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa selama 1 Tahun dan Denda sebesar 1 Milyar. 

Areal Perkebunan yang dikuasai Siswadja Muljadi alias Aseng yaitu bukit kebun dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano 1 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir  yang dapat DIKONVENSI DIKEMBALIKAN kepada Terdakwa Ir. Siswadja Muljadi alias Aseng. 
  
Atas Putusan Mahkamah Agung Pertama sudah dilakukan sesuai Surat Perintah Eksekusi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor Print-2239/N.4.19/Euh.3/11/2016 Tanggal 1 Nopember 2016 Telah Melaksanakan Perintah Putusan Mahkamah Agung RI.

Begitu juga sudah selesaikannya Pembayaran Denda/Ganti Rugi  sebesar 1 Milyar pada Tanggal 10 April 2017 yang menerima Yeni Lovita SH Selaku Bendahara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir .

Berdasarkan Surat Lepas NomorW4.PAS.6.PK.02.02-0977 Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah  Riau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang  menerangkan Ir. Siswadja Muliadi alias Aseng sudah menjalani pidana penjara /kurungan selama 1 Tahun. 

Kan sudah jelas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2510 K /Pid. Sus/2015 Tanggal 31 Agustus 2016 sudah selesai dijalani ,Kenapa Jarak 2 Tahun bisa ada Eksekusi 1 kali lagi. Tuturnya

Kalau memang ada Keputusan Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tertinggi di Negara Indonesia bisa membuat Surat Keputusan yang Salah/Salah Ketik ini sungguh diluar dugaan. 

Saat Media Wawasan Riau.Com Konfirmasi kepada Edy Anton SH selaku Penasehat Hukum Siswadja Muljadi alias Aseng Terkait Eksekusi yang dilakukan Pihak Kejaksaan Rokan Hilir  atas Putusan Mahkamah Agung kedua .

Edy Anton SH menjelaskan Perkara tersebut telah Inkrah dan telah selesai sempurna dieksekusi Dan Terkait Revisi Putusan No 2510/K/Pidsus/2015 an Ir Siswadja itu adalah Cacat Hukum karna Revisi Putusan tersebut seharusnya ditetapkan melalui Persidangan Majelis Mahkamah Agung RI. 

Tapi Revisi Putusan yang dijadikan oleh Eksekutor Kejari Rokan Hilir dalam Perkara Ir. Siswadja Muljadi ini hanya dikeluarkan oleh Panitera Muda  Pidana Khusus Mahkamah Agung RI

Jadi seandainya Revisi tersebut diterbitkan dan diterima  oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelum diadakan Eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti sesuai dengan Putusan Petikan Pertama mungkin Petikan Kedua dapat dilakukan mengeksekusi perkara ini akan tetapi terlebih  dahulu dicabut Petikan Putusan Mahkamah Agung yang pertama
Maka terhadap eksekusi  yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terhadap kebun,Pihak Ir Siswaja Muljadi alias Aseng akan tetap melakukan upaya hukum Perlawanan Eksekusi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Yang saat ini perkaranya diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Agenda Replik dari penggugat.Ujarnya.

"Disaat Kejari Rohil di lapangan mengatakan kami disini hanya selaku eksekutor, kami hanya menjalankan Perintah Undang - undang melalui perintah Hakim. Kamu mohon Pihak Aseng memahami posisi kami." Ujarnya.(Darma) 

Berita Terkait

Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Sembako Yang Merugikan Pengusaha senilai Rp3,7 Milyar

Konsumsi Narkoba. Dua Pria Dicuduk Aparat Kepolisian Rohil

Cabuli Siswi SMP, Guru Honorer dan Karyawan di Inhu Ditangkap Polisi

Polsek Kubu Tangkap Buronan Penganiayaan

Sekretaris PUPR Resmi Dilaporkan, PJID Nusantara Akan Turun Aksi di Kantor Bupati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat