MENU TUTUP

Polri Serahkan Uang Judi Online Rp 58 Miliar, Tanpa Ada Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 | 13:27:10 WIB
Polri Serahkan Uang Judi Online Rp 58 Miliar, Tanpa Ada Tersangka

Jakarta,wawasanriau.com - Konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026) siang berbeda dari biasanya.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri  tidak menunjukan tersangka dalam sebuah perkara, sebagaimana biasa ditampilkan kepada awak media peliput.

Dittipidisiber hanya memamerkan tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar di hadapan awak media.

Rupanya, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu berasal dari praktik judi online (judol). Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari aktivitas judol.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan dalam konferensi pers, Kamis.

Ia menjelaskan, aset tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat disetorkan ke kas negara.

Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim.

Dana tersebut langsung diproses dan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan terkait perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkracht," ujar Muttaqin.

Ia memastikan seluruh dana hasil rampasan tersebut telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," kata dia.

Muttaqin menambahkan, penyetoran tersebut menjadi bukti kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Bareskrim Polri dan jaksa eksekutor dalam menangani kejahatan finansial seperti judi online.

Menurut dia, fokus penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset agar kerugian negara dan masyarakat dapat diminimalisasi.

“Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," ungkap Muttaqin. **

Berita Terkait

Polres Rohil Gelar FGD Pengawasan Dana Desa

Polres Kampar ungkap Kasus Curanmor 7 Pelaku dan 12 Unit Sepeda Motor Diamankan

Satreskrim Polres Rohil Ringkus Pelaku Begal Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Diduga Putus Asa, Seorang Wanita di Rohil Gantung Diri

Inovasi Wujud Tertib Berlalu Lintas, Polsek Rengat Barat Gandeng Rutan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat