MENU TUTUP

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:27:46 WIB
Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

PUJUD(WRC) -Diduga melakukan pencabulan terhadap anak nya yang masih berusia 14 tahun, seorang ayah kandung berusia 38 tahun diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil ).

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Kamis (5/8/2021) menerangkan, bahwa pelaku itu berinisial DS (38), sementara korban yang merupakan anak kandung nya sendiri yaitu berinisial RPS (14).

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi inisial S (68) datang kerumah ibu korban berinisial SI (31), dan saksi S menceritakan bahwa anak SI sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Mendengar cerita itu, lalu SI langsung menanyakan kepada korban "Siapa yang buat kau hamil begini. Dijawab korban "Ayah". Kemudian SI menanyakan lagi "Dimana kau dikerjain ? ". Dijawab korban "Dibawah pohon Mangga dan dibawah pohon Kelapa Sawit, tepatnya dibelakang rumah uwek".

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku DS yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan mengalami kehamilan lebih kurang 4 (Empat) bulan, maka ibu korban merasa tidak senang. Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib, unit Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga ditemukan pelaku bearada di Tangkahan Kasang Bangsawan, dan pada pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2 (Dua) kali. 

"Pelaku menagkui melakukan pada bulan Mei 202, sehingga mengalami kehamilan. Selanjutnya terhadap terlapor bersama Barang Bukti ( BB ) 1 helai baju warna putih, 1 Helai celana panjang warna biru serta hasil Visum Et Revertum dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.

Sumber : Rilis Polres Rohil

Berita Terkait

Polsek Bangko Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor

Tiga Pelaku Judi di Tangkap Polres Rohil

Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja

Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang

Kejari Rohil Tuntut Kartono Alias Huat Hukuman Mati Perkara Narkotika

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan