MENU TUTUP

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:27:46 WIB
Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

PUJUD(WRC) -Diduga melakukan pencabulan terhadap anak nya yang masih berusia 14 tahun, seorang ayah kandung berusia 38 tahun diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil ).

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Kamis (5/8/2021) menerangkan, bahwa pelaku itu berinisial DS (38), sementara korban yang merupakan anak kandung nya sendiri yaitu berinisial RPS (14).

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi inisial S (68) datang kerumah ibu korban berinisial SI (31), dan saksi S menceritakan bahwa anak SI sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Mendengar cerita itu, lalu SI langsung menanyakan kepada korban "Siapa yang buat kau hamil begini. Dijawab korban "Ayah". Kemudian SI menanyakan lagi "Dimana kau dikerjain ? ". Dijawab korban "Dibawah pohon Mangga dan dibawah pohon Kelapa Sawit, tepatnya dibelakang rumah uwek".

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku DS yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan mengalami kehamilan lebih kurang 4 (Empat) bulan, maka ibu korban merasa tidak senang. Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib, unit Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga ditemukan pelaku bearada di Tangkahan Kasang Bangsawan, dan pada pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2 (Dua) kali. 

"Pelaku menagkui melakukan pada bulan Mei 202, sehingga mengalami kehamilan. Selanjutnya terhadap terlapor bersama Barang Bukti ( BB ) 1 helai baju warna putih, 1 Helai celana panjang warna biru serta hasil Visum Et Revertum dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.

Sumber : Rilis Polres Rohil

Berita Terkait

GNPK RI Telusuri Dugaan Korupsi Pembanguan Tribun Penonton Terantang Manuk Pelalawan

Menteri Nusron, Ini PR Anda: PT Uli, PT Buli, PT BULS Membingungkan, Rumah Petani Sudah Dibakar

Diduga 3 Unit Bus Tran Metro Pekanbaru Mesinnya Dimutilasi dan Raib

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M Mantan Kades di Ringkus Polres Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran