MENU TUTUP

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:27:46 WIB
Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan, Pria 38 Tahun Ini Ditangkap Polisi

PUJUD(WRC) -Diduga melakukan pencabulan terhadap anak nya yang masih berusia 14 tahun, seorang ayah kandung berusia 38 tahun diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil ).

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Kamis (5/8/2021) menerangkan, bahwa pelaku itu berinisial DS (38), sementara korban yang merupakan anak kandung nya sendiri yaitu berinisial RPS (14).

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi inisial S (68) datang kerumah ibu korban berinisial SI (31), dan saksi S menceritakan bahwa anak SI sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Mendengar cerita itu, lalu SI langsung menanyakan kepada korban "Siapa yang buat kau hamil begini. Dijawab korban "Ayah". Kemudian SI menanyakan lagi "Dimana kau dikerjain ? ". Dijawab korban "Dibawah pohon Mangga dan dibawah pohon Kelapa Sawit, tepatnya dibelakang rumah uwek".

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku DS yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan mengalami kehamilan lebih kurang 4 (Empat) bulan, maka ibu korban merasa tidak senang. Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib, unit Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga ditemukan pelaku bearada di Tangkahan Kasang Bangsawan, dan pada pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2 (Dua) kali. 

"Pelaku menagkui melakukan pada bulan Mei 202, sehingga mengalami kehamilan. Selanjutnya terhadap terlapor bersama Barang Bukti ( BB ) 1 helai baju warna putih, 1 Helai celana panjang warna biru serta hasil Visum Et Revertum dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.

Sumber : Rilis Polres Rohil

Berita Terkait

Perambah Hutan Mangrove di Sinaboi Belum Tersentuh Hukum

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Meranti Bikin Melongo

Tabrak Lari,Seorang Guru Honorer Tewas Usai Bertabrakan

Empat Siswi SMP di Pekanbaru yang Hilang Ditemukan di Kamar Hotel

Warga Kampar Histeris Lihat Ibu dan Anak Tewas Terpanggang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat