MENU TUTUP

Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05:09 WIB
Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Padang,WawasanRiau.com - Hati ayah mana yang tidak remuk, saat mengetahui putri kandungnya diperkosa. Apalagi, saat tahu pelaku orang dekat.Hal inilah yang dirasakan E, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dengan sebilah pisau yang biasa digunakan untuk berburu, E yang mengetahui siapa pelakunya, langsung membuat perhitungan. Di tengah situasi hujan, E mendatangi rumah Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, pada Rabu (24/9/2025).

Tanpa banyak bicara, saat berpapasan di belakang rumah, E langsung menikam F dengan pisau yang telah dibawanya dari rumah. Menurut kepolisian setempat, tikaman itu mengenai dekat ulu hati.

"Jadi korban ini masih keponakan F," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan dikutip Minggu (14/12/2025).  Dijelaskan, F merupakan suami dari adik ipar E. Selama ini, dia orang yang dipercaya untuk menjaga korban (14) sejak usia 8 tahun.

Dilanjukan, peristiwa ini berawal dari laporan pencabulan keluarga korban ke SPKT Polres Pariaman, pada 23 September 2025. Laporan pun ditangani. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan pria berisnial N sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban disetubuhi oleh N, pada Agustus 2025. Saat ini, N sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.  Tetapi dalam pemeriksaan lanjutan kepada korban dan hasil visum, terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh F.

Dikatakan, aksi persetubuhan yang dilakukan F, dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022, saat F tinggal serumah dengan korban.  "Tindakan F ini dilakukan berulang kali. Satu hingga dua kali setiap minggu dengan modus bujuk rayu hingga ancaman," jelasnya.

Dilanjutkan dia, karena F sudah meninggal dunia, kasusnya disetop.  Sedangkan N, berlanjut dan kini tengah memasuki tahap P19 sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku N dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana 5–15 tahun penjara," sambungnya. Sementara E, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. **

Sc = Sumbarkita

Berita Terkait

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Bawa Sabu, Warga Bagan Batu Rohil di Tangkap Polisi

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran