MENU TUTUP

Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05:09 WIB
Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Padang,WawasanRiau.com - Hati ayah mana yang tidak remuk, saat mengetahui putri kandungnya diperkosa. Apalagi, saat tahu pelaku orang dekat.Hal inilah yang dirasakan E, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dengan sebilah pisau yang biasa digunakan untuk berburu, E yang mengetahui siapa pelakunya, langsung membuat perhitungan. Di tengah situasi hujan, E mendatangi rumah Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, pada Rabu (24/9/2025).

Tanpa banyak bicara, saat berpapasan di belakang rumah, E langsung menikam F dengan pisau yang telah dibawanya dari rumah. Menurut kepolisian setempat, tikaman itu mengenai dekat ulu hati.

"Jadi korban ini masih keponakan F," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan dikutip Minggu (14/12/2025).  Dijelaskan, F merupakan suami dari adik ipar E. Selama ini, dia orang yang dipercaya untuk menjaga korban (14) sejak usia 8 tahun.

Dilanjukan, peristiwa ini berawal dari laporan pencabulan keluarga korban ke SPKT Polres Pariaman, pada 23 September 2025. Laporan pun ditangani. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan pria berisnial N sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban disetubuhi oleh N, pada Agustus 2025. Saat ini, N sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.  Tetapi dalam pemeriksaan lanjutan kepada korban dan hasil visum, terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh F.

Dikatakan, aksi persetubuhan yang dilakukan F, dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022, saat F tinggal serumah dengan korban.  "Tindakan F ini dilakukan berulang kali. Satu hingga dua kali setiap minggu dengan modus bujuk rayu hingga ancaman," jelasnya.

Dilanjutkan dia, karena F sudah meninggal dunia, kasusnya disetop.  Sedangkan N, berlanjut dan kini tengah memasuki tahap P19 sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku N dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana 5–15 tahun penjara," sambungnya. Sementara E, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. **

Sc = Sumbarkita

Berita Terkait

KPK tak Kunjung Tuntaskan Berkas Perkara Annas Maamun

Polisi Bangko Patroli Titik Api di Areal HPH PT DRT

Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Perkosa ABG di Gedung SD, Pemuda di Rohil Ditahan Polsek Panipahan

Maki Wartawan Via WA, oknum kabid dishub Rohil akan dilaporkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS