MENU TUTUP

Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:05:09 WIB
Seorang Ayah Terancam Hukuman Mati Karena Tikam Pemerkosa Putrinya Hingga Tewas

Padang,WawasanRiau.com - Hati ayah mana yang tidak remuk, saat mengetahui putri kandungnya diperkosa. Apalagi, saat tahu pelaku orang dekat.Hal inilah yang dirasakan E, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dengan sebilah pisau yang biasa digunakan untuk berburu, E yang mengetahui siapa pelakunya, langsung membuat perhitungan. Di tengah situasi hujan, E mendatangi rumah Fikri (F), warga Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, pada Rabu (24/9/2025).

Tanpa banyak bicara, saat berpapasan di belakang rumah, E langsung menikam F dengan pisau yang telah dibawanya dari rumah. Menurut kepolisian setempat, tikaman itu mengenai dekat ulu hati.

"Jadi korban ini masih keponakan F," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan dikutip Minggu (14/12/2025).  Dijelaskan, F merupakan suami dari adik ipar E. Selama ini, dia orang yang dipercaya untuk menjaga korban (14) sejak usia 8 tahun.

Dilanjukan, peristiwa ini berawal dari laporan pencabulan keluarga korban ke SPKT Polres Pariaman, pada 23 September 2025. Laporan pun ditangani. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan pria berisnial N sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban.

Disebutkan, korban disetubuhi oleh N, pada Agustus 2025. Saat ini, N sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.  Tetapi dalam pemeriksaan lanjutan kepada korban dan hasil visum, terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh F.

Dikatakan, aksi persetubuhan yang dilakukan F, dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022, saat F tinggal serumah dengan korban.  "Tindakan F ini dilakukan berulang kali. Satu hingga dua kali setiap minggu dengan modus bujuk rayu hingga ancaman," jelasnya.

Dilanjutkan dia, karena F sudah meninggal dunia, kasusnya disetop.  Sedangkan N, berlanjut dan kini tengah memasuki tahap P19 sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaku N dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana 5–15 tahun penjara," sambungnya. Sementara E, dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. **

Sc = Sumbarkita

Berita Terkait

Diduga Karena Perselingkuhan, Pelaku Parang Korban Hingga Tangan dan Kaki Luka

Pasca Patah Tiang Jembatan, Dishub Rohil Awasi Kendaraan Lewat Dijembatan Pedamaran II

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kasat Reskrim Polres Dumai Bersama Disperindag Lakukan Bapokting ke Pasar -pasar

Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin