MENU TUTUP

Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Senin, 02 Februari 2026 | 10:05:21 WIB
Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Jombang,WawasanRiau.com - Kisah Hariyono bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah drama pelarian yang penuh dengan taktik penyamaran demi menghindari jeruji besi selama lima tahun terakhir.

Siapa sangka, penjual nasi pecel lele yang sehari-hari melayani warga di sebuah perumahan di Karawang, Jawa Barat, adalah seorang terpidana korupsi kelas kakap di kotanya.

- Sejak kabur pada tahun 2021, Hariyono terus berpindah-pindah tempat (nomaden).

- Di Karawang, ia memutuskan menetap dan membaur dengan masyarakat.

- Ia menanggalkan identitasnya sebagai mantan pejabat dan memilih profesi sederhana sebagai penjual nasi pecel lele untuk mengelabui mata hukum.

- Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, baunya akhirnya terendus juga oleh tim intelijen kejaksaan.

Kejahatan yang dilakukan Hariyono terjadi jauh sebelum ia menjadi buronan, tepatnya pada tahun anggaran 2011.

- Hariyono bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dari KONI sebesar Rp 277 juta yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet sepak bola PSSI Jombang.

- Bukannya digunakan untuk mencetak bibit unggul pesepakbola, uang rakyat tersebut justru masuk ke kantong pribadinya.

Vonis pengadilan pun jatuh,yaitu 4 tahun penjara.

Hariyono sebenarnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jombang, dan upaya bandingnya pun ditolak mentah-mentah oleh hakim.

- Namun pada tahun 2021, saat jaksa hendak melakukan eksekusi penahanan, Hariyono memilih langkah seribu yaitu kabur.

- Sejak saat itu, namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang.

Selasa (27/1/2026), menjadi hari naas bagi Hariyono, tempat persembunyiannya digerebek, dan kedok "tukang pecel"-nya terbongkar.

Tanpa perlawanan berarti, kakek berusia 69 tahun ini langsung diangkut kembali ke kampung halamannya.

Kini, tidak ada lagi bumbu pecel yang ia racik.

Hariyono resmi dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang untuk membayar utang hukumannya selama 4 tahun yang sempat tertunda karena pelariannya yang sia-sia.

Kisah Hariyono mengajarkan bahwa sejauh apapun koruptor berlari, bahkan hingga menyamar menjadi rakyat kecil sekalipun, hukum memiliki cara tersendiri untuk menemukan mereka.

Uang Rp 277 juta yang dikorupsi 15 tahun lalu (kasus 2011), kini harus dibayar mahal dengan masa tua yang habis di balik jeruji besi.**

Berita Terkait

Ruangan M Nasir Anggota DPR RI Digeledah KPK

Ricuh!! Aksi Damai Mahasiswa Rohil Dibubarkan Demi Hukum

KPK Yakin Romi Tak Sendiri dalam Kasus Suap di Kemenag

Duel Maut Dua Pria Bertetangga, Satu Tewas Bersimbah Darah

Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS