MENU TUTUP

Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Senin, 02 Februari 2026 | 10:05:21 WIB
Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Jombang,WawasanRiau.com - Kisah Hariyono bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah drama pelarian yang penuh dengan taktik penyamaran demi menghindari jeruji besi selama lima tahun terakhir.

Siapa sangka, penjual nasi pecel lele yang sehari-hari melayani warga di sebuah perumahan di Karawang, Jawa Barat, adalah seorang terpidana korupsi kelas kakap di kotanya.

- Sejak kabur pada tahun 2021, Hariyono terus berpindah-pindah tempat (nomaden).

- Di Karawang, ia memutuskan menetap dan membaur dengan masyarakat.

- Ia menanggalkan identitasnya sebagai mantan pejabat dan memilih profesi sederhana sebagai penjual nasi pecel lele untuk mengelabui mata hukum.

- Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, baunya akhirnya terendus juga oleh tim intelijen kejaksaan.

Kejahatan yang dilakukan Hariyono terjadi jauh sebelum ia menjadi buronan, tepatnya pada tahun anggaran 2011.

- Hariyono bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dari KONI sebesar Rp 277 juta yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet sepak bola PSSI Jombang.

- Bukannya digunakan untuk mencetak bibit unggul pesepakbola, uang rakyat tersebut justru masuk ke kantong pribadinya.

Vonis pengadilan pun jatuh,yaitu 4 tahun penjara.

Hariyono sebenarnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jombang, dan upaya bandingnya pun ditolak mentah-mentah oleh hakim.

- Namun pada tahun 2021, saat jaksa hendak melakukan eksekusi penahanan, Hariyono memilih langkah seribu yaitu kabur.

- Sejak saat itu, namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang.

Selasa (27/1/2026), menjadi hari naas bagi Hariyono, tempat persembunyiannya digerebek, dan kedok "tukang pecel"-nya terbongkar.

Tanpa perlawanan berarti, kakek berusia 69 tahun ini langsung diangkut kembali ke kampung halamannya.

Kini, tidak ada lagi bumbu pecel yang ia racik.

Hariyono resmi dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang untuk membayar utang hukumannya selama 4 tahun yang sempat tertunda karena pelariannya yang sia-sia.

Kisah Hariyono mengajarkan bahwa sejauh apapun koruptor berlari, bahkan hingga menyamar menjadi rakyat kecil sekalipun, hukum memiliki cara tersendiri untuk menemukan mereka.

Uang Rp 277 juta yang dikorupsi 15 tahun lalu (kasus 2011), kini harus dibayar mahal dengan masa tua yang habis di balik jeruji besi.**

Berita Terkait

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Kejari Rohil Dipertanyakan, Laporan Dugaan Mar-Up Anggaran Sekwan Menuai Kritikan

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Pasca Patah Tiang Jembatan, Dishub Rohil Awasi Kendaraan Lewat Dijembatan Pedamaran II

Polres Rohil Musnahkan Sejumlah BB Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin