MENU TUTUP

Batas Wilayah Negara Terus Diperkuat melalui Pendekatan Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 | 07:59:20 WIB
Batas Wilayah Negara Terus Diperkuat melalui Pendekatan Keamanan dan Kesejahteraan

Jakarta,WawasanRiau.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus menyampaikan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga. Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara itu, untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” tandas Wiyagus.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wamendagri Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat terkait dari kementerian dan lembaga.**

Rilis : Puspen Kemendagri.

Berita Terkait

Satgas PRR Percepat Pembangunan Hunian Pascabencana di Sumatera

Menteri LHK: 2 Perusahaan Sedang Disidik Terkait Kebakaran Hutan di Riau

Paling Luas Bengkalis, Lahan Terbakar di Riau Capai 2.830 Hektar

Cek Harga Pangan, Wamendagri Bima: Secara Keseluruhan Tidak Ada Gejolak Harga

Kasus Mobile 8, Hary Tanoe Diperiksa Penyidik Kejagung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin