MENU TUTUP

Batas Wilayah Negara Terus Diperkuat melalui Pendekatan Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 | 07:59:20 WIB
Batas Wilayah Negara Terus Diperkuat melalui Pendekatan Keamanan dan Kesejahteraan

Jakarta,WawasanRiau.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity). Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus menyampaikan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga. Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara itu, untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

Wiyagus menambahkan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017. Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” tandas Wiyagus.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wamendagri Ribka Haluk, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta pejabat terkait dari kementerian dan lembaga.**

Rilis : Puspen Kemendagri.

Berita Terkait

Wamenhan Singapura akan Kunjungi Riau

Kasatgas Tito Tinjau Progres Pembersihan Lumpur di Permukiman Aceh Tamiang

Dari Stasiun MRT Senayan, Jokowi-Prabowo Jalan kaki ke Fx Sudirman

Israel Tembak Mati Pemuda Palestina yang Terobos Perbatasan

Cukup dengan Berbadan Hukum, Media tidak Harus Diverifikasi oleh Dewan Pers

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS