Parlemen

Pansus C DPRD Rohil Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda 4 Kepenghuluan Persiapan

ROKAN HILIR - Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan ranperda tentang kepenghuluan persiapan bersama Dinas PMD, Kabag Tapem , Kabag Hukum Sekdakab Rohil dan Dinas Kependudukan, Rabu (8/3/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi.

" Hasil rapat tadi kita sudah menandatangani surat kesepakatan bersama tentang Ranperda peningkatan status 4 Kepenghuluan. Ini pertama bahwa sudah ada kesepakatan awal dulu antara 14 desa induk dan 13 persiapan itu nanti akan diserahkan PMD ke bagian Tapem Sekdakab Rohil, " kata Ketua Pansus C  Perwedis Suito.

Lanjutnya, kemudian bagian Tapem akan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan tapal batas, ya mudah-mudahan dengan kehadiran bapak Tapem dan juga dari dinas PMD bisa selesai dan bisa langsung di ajukan ke BIG tentang peta ini, " terang Parwedis.

Disampaikannya juga bahwa mengenai 
batas wilayah ini akan di susun ulang kembali. Karena memang Ranperda ini mengharuskan peta wilayah itu berdasarkan badan informasi geofisikal (BIG) dan akan  menjadi salah satu yang masuk dalam lampiran.

Parwedis Suito juga mengharapkan agar ke 4 Kepenghuluan Persiapan ini bisa mengirim surat ke pemerintah daerah untuk mengajukan bantuan dana agar ke 4 kepenghuluan persiapan tersebut dapat mengelola Kepenghuluan dan berjalan dengan baik.

" Kami sarankan  ke 4 kepenghuluan untuk bersurat ke Pemerintah Kabupaten ini untuk ada bantuan dana ke desa persiapan supaya bisa melakukan pengelolaan Desa secara baik dan maksimal, "Harap Parwedis Suito

Sementara itu Kabid PMD Sugianto menyampaikan bahwa rapat pembahasan Peningkatan status 4 Kepenghuluan ini sangat alot sekali, namun di akhir sudah mengkerucut dan menemukan titik terang.

" Ada dua hal yang menjadi kendala kenapa Perda Ini belum di segerakan untuk ditetapkan, dua hal ini adalah tentang pelaporan kepala desa yang mungkin sudah kita anggap bisa selesai," kata Sugianto.

Lanjutnya lagi " yang  menjadi PR kita yaitu penegasan penetapan batas Desa masing-masing kepenghuluan yang sebelumnya sudah ada kesepakatan. Namun ada beberapa hal yang menjadi kendala berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas Desa ada beberapa item yang terlewatkan, sehingga dalam pembahasan Ada pendapat dari bagian hukum untuk tetap mengacu kepada kesepakatan awal." terangnya.

Namun menurut Sugianto ada beberapa hal dan kekurangan-kekurangan yang menjadi kendala ini dapat disepakati kembali untuk dilakukan pemeriksaan  ulanglah.

" itu nanti kami akan menyerap sesuai dengan kesepakatan berita acara yang kami sepakati bersama. kami dinas PMD akan menyerahkan berkas kesepakatan awal ke bagian tata pemerintahan untuk di kroscek ulang terkai Koordinat yang akan disempurnakan nantinya," ungkapnya.

Sementara dari Kabag Tapem, Normansyah menanggapi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan lagi dan sebagaimana yang disampaikan dari dinas  PMD ada data-datanya untuk disiapkan.

" Data-data itulah perlu disiapkan untuk menjadi data awal sebagai pembuatan dan penetapan peta batas 4 kepulauan ini. Nah salah satunya juga yang dulu jadi masalah adalah peta batas kepenghuluan induknya juga harus kita jadikan dan selesaikan," kata Normansyah.

"  jadi dulu kita hanya membuat peta batas untuk kepenghuluan persiapannya tapi yang induknya juga harus disesuaikan. Nah yang diminta dalam evaluasi Ranperda nantinya itu harus ada peta batas kepenghuluan persiapannya, jadi harus sekali jadi." jelasnya

Normansyah lebih jauh menjelaskan bahwa apa yang menjadi kelengkapan data termasuk  berita acaranya mungkin ada hal-hal yang kurang secara teknis akan di coba dilakukan perbaikan dan setelah nanti diserahkan kepada Tapem nanti pihaknya akan kembali mengundang pihak-pihak kepenghuluan persiapan.

" Nanti kalau data - datanya sudah lengkap, kami akan undang lagi semua pihak kepenghuluan baik kepenghuluan induk maupun kepenghuluan persiapan  karena berita acara itu harus ditandatangani oleh kepenghuluan sepadannya," terangnya.

Rapat pansus C DPRD Rohil yang dipimpin langsung  ketua pansus Parwedis Suito didampingi wakil ketua III DPRD Hamzah dihadiri Dinas PMD, Dinas Kependudukan, Kabag Tapem, Kabag hukum sekdakab Rohil serta anggota dewan lainnya yang tergabung dalam pansus C. (zmi/irw)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar