Parlemen

DPRD Rohil Sahkan Ranperda P2 APBD Tahun 2022 Menjadi Perda

ROHIL ---  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 oleh Badan anggaran DPRD Rohil, sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Perda, Selasa (19/9/2023)

Rapat yang dipusatkan di aula sidang utama Gedung DPRD Jalan Lintas Pesisir kawasan perkantoran batu enam Bagansiapiapi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil, Maston di dampingi para wakil ketua serta di hadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda, sekwan Sarman Syahroni, 34 anggota dewan serta Kepala Dinas dan Kantor di lingkungan Pemkab Rohil.

Ketua DPRD Rohil Maston saat membuka rapat menyampaikan bahwa dari 45 anggota DPRD Rohil, 34 orang yang menghadiri rapat terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf b peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 rapat sudah kuorum.

" Tepat pukul 16.00 WIB rapat paripurna DPRD dengan agenda pokok pertama penyampaian laporan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan di mulai dan dinyatakan terbuka untuk umum, " kata Maston

Lanjutnya, " sesuai Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 19 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan (Bapak) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," terangnya.

Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rohil tentang pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan APBD tahun anggaran 2022 dikatakan Maston,  telah disampaikan oleh Bupati secara resmi dalam rapat paripurna ke VIII masa persidangan ketiga tanggal 5 September 2023.

Sesuai ketentuan pasal 10 peraturan nomor 1 tahun 2019, Pembahasan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai dengan tingkat pembicaraan yang telah dilaksanakan diantaranya Penjelasan penyampaian Ranperda oleh Bupati pada rapat paripurna ke-8 tanggal 5 September 2023. Pandangan umum Fraksi atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati pada rapat paripurna ke-9 tanggal 5 September 2023 pada Paripurna ke-10 tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, penyampaian laporan pembahasan Ranperda tentang P2APBD Rohil Tahun 2022 yang dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD Rohil Darwis Syam.

Dalam penyampaiannya, Darwis Syam mengatakan terkait pendapatan daerah TA 2022 direalisasikan sebesar  Rp1.913.533.786.022,75 terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp.129. 154.937.419,75. Dana perimbangan sebesar Rp.1.782.378.848.803.

" Belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2.256 526.172.232 terealisasi sebesar Rp.2.160.047.720.044,97 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.556. 371 451, 99 rupiah terealisasi sebesar Rp.1 460.228.475.387 atau terealisasi sebesar 90 3,82% dari total belajar operasi," Jelas Darwis Syam.

" Selanjutnya kami sampaikan belanja modal sebesar Rp.422.296.742.415, belanja model tersebut terealisasi sebesar Rp 375.552.296.604,97 atau 89% dari total belanja modal, " terangnya lagi.

" selanjutnya akan disampaikan belanja tak terduga sebesar Rp.2.112.146.902 terealisasi sebesar Rp.837.558.860 atau terealisasi sebesar 39,65% . Selanjutnya disampaikan belanja transfer Yang dianggarkan sebesar Rp. 276.746.237.719 terealisasi sebesar Rp.199.392.193.000 atau 97,6% dari total belanja transfer."

Pembiayaan daerah dari hasil lebih perhitungan anggaran atau silva daerah tahun sebelumnya sebesar Rp.197.121.78.792,77 sampai berakhir 2022 realisasi silva tercatat sebesar Rp 4.763.972.424,25.

Badan anggaran dapat memahami besaran anggaran maupun realisasi pada masing-masing OPD dan secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2022 dapat  ditingkatkan untuk mencapai visi misi daerah.  Saran dan rekomendasi badan anggaran dalam P2 APBD  Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Laporan pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikannya kepada fraksi-fraksi guna diminta pendapatnya. Seluruh fraksi dan anggota DPRD yang tergabung dalam Badan anggaran menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan agar pendapatan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah .(Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar