Tim Investigasi Dinsos Rohil Telusuri Dugaan Penguasaan KKS oleh Pendamping

BAGANSIAPIAPI - Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir akan turunkan Tim investigasi kelapangan untuk menindak lanjuti atas dugaan penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT oleh oknum pendamping untuk dua Kepenghuluan di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, dr. Junaidi Saleh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah, tapi dirinya beberapa hari yang lalu telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan investigasi kelapangan.
"Pada prinsipnya kita mengedepankan praduga tak bersalah dan beberapa hari yang lalu saya sudah perintahkan kepada salah satu kasi untuk melakukan investigasi di lapangan akan kebenaran berita yang ada saat ini," kata dr Junaidi Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu ( 27/6/2020) di Bagansiapiapi.
Lanjutnya, Jika benar beritanya dan terbukti, kami akan tindak lanjuti permasalahannya ke Kementerian Sosial agar oknum yang bersangkutan ditindak tegas, " terangnya.
Sementara, Kasi Perlindungan Sosial dan Bencana, Zaiful Alam Jaya mengatakan akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi di lapangan terkait permasalahan dugaan penguasaan KKS beserta PIN nya oleh Oknum pendamping PKH di Kecamatan Bangko berinisial E dalam beberapa tahun tanpa surat kuasa dari KPM PKH.
Zaipul Alam Jaya juga mengatakan akan konfrontir langsung yang bersangkutan dengan KPM PKH di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Rohil.
"Dalam Minggu ini kita akan turunkan Tim kelapangan untuk mencari kebenaran masalah oknum pendamping ini yang diduga telah melakukan penguasaan kartu KKS beserta pin nya tanpa surat kuasa dari KPM, " kata pria yang akrab dipanggil pak Alam ini.
Selain itu, dikatakan Alam Jaya pihaknya saat investigasi akan menyertakan beberapa awak media, pihak Kepenghuluan dan bila diperlukan sekalian Babinkantibmas.
"Jika hasil investigasi nanti dapat dibuktikan apa yang disangkakan, berati yang bersangkutan sudah melanggar kode etik kedinasan dengan sanksi diberhentikan tidak hormat. Memang sebelumnya pada bulan Mei yang lalu kita sudah konfrontir langsung di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, namun hasilnya masih simaang siur, yang satu mengatakan Miss komunikasi dan KPM lain mengatakan memang kartu KKS tersebut baru di bagikan beserta PINnya, " ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan dibeberapa media yang salah satunya media ini bahwa berdasarkan hasil invertigasi dilapangan di peroleh keterangan dari beberapa orang penerima PKH yang protes atas kebijakan oknum pendaping berinisial E yang telah bertahun-tahun menguasai hampir seluruh KKS Penerima PKH lengkap dengan nomor pin tersebut menyebutkan kalau uang yang diterima selalu tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Menurut mereka (penerima PKH) yang berada di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir dan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar jika dinyinyirin tentang nilai uang yang diterima, oknum E akan menggertak peserta PKH dengan mencoret nama mereka dari peserta PKH atau mengalihkannya kepada orang lain. Gertakan itu juga akan dilakukan oleh oknum pendamping tersebut jika peserta PKH akan meminta kartunya untuk mengurus sendiri pengambilan uang bansos tersebut. (tim)
Tulis Komentar