Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

Rohil, Wawasanriau.com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I alias A berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Barak Inti PT. Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengintaian, pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

Pelaku diketahui bernama I alias A Bin (Alm) S, warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, dengan harga Rp. 450.000,- 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik bening klip merah berisi diduga sabu, satu plastik klip merah kosong ukuran sedang, satu plastik klip merah ukuran kecil, serta satu helai celana jeans pendek warna biru.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung MET dan AMP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Humas Polres Rohil). 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar