Hukrim

Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Pembunuhan Rohil Dibekuk di Tengah Kebun Sawit Jambi

Rohil,Wawasanriau.com – Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir.

Setelah hampir 10 bulan melarikan diri, KP dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan KP di Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir dan melakukan pengejaran.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Dan Bapak Kapolres mengucapkan selamat atas keberhasilan ungkap kasus tersebut.

Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025. Korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, dengan sejumlah luka pada tubuh.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Kanan  IPTU Donal Sihombing, S.H. mengatakan

"Bahwa Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Donal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Hasil tes urine KP juga negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zal). 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar