Peristiwa

Gara-gara Bantu Bayar Utang Teman Musa Masuk Penjara, Begini Kisahnya..

Wawasanriau.com - Niat Musa membantu seorang rekan untuk membayar utang justru menyeretnya jadi terdakwa.

"Semua berawal dari orang bernama Fahreza yang punya pacar yang bekerja di Kantor Pos. Dia biasa memakai uang dari Kantor Pos tersebut, pinjam tidak resmi," ujar Kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah.

"Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan," kata Cerry.

Menurut Cerry, untuk menutup kewajiban tersebut, Fahreza meminjam sertifikat milik Musa yang kemudian dijaminkan.

Di hadapan notaris di Salatiga, disebut terjadi penyerahan uang Rp 198 juta-Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai.

Tak lama setelah pertemuan itu, menurut Cerry, orang suruhan Sugiono kerap mendatangi rumah Musa dan menyebut adanya jual beli serta meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) untuk dijaminkan ke bank.

"Dari sini ada bahasa jual beli dan meminta Surat Hak Tanggungan (SHT) karena akan dijaminkan ke bank. Ini menjadi aneh, karena tidak pernah ada bahasa jual beli, termasuk di notaris," kata Cerry.

Karena tak menuruti permintaan tersebut, Fahreza dilaporkan ke polisi.

Dalam perkembangannya, Musa ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025 dan ditahan pada 24 Desember 2025.

"Tuduhannya penipuan obyek jual beli, tidak tuntas dalam jual beli," ungkapnya.

Sumber: Kompas


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar