MENU TUTUP

Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Darul Qur'an Masih Bergulir di PN Bangkinang

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:50:37 WIB
Kasus Kekerasan Santri di Ponpes Darul Qur'an Masih Bergulir di PN Bangkinang

BANGKINANG(WRC) — Usai menghadiri agenda sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Shinta (35) menceritakan kembali kejadian yang menimpa putra sulungnya, F (14), seorang santri di salah satu Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Anak kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu menjadi korban tindak kekerasan fisik, diduga dilakukan oleh dua rekannya sesama santri, A dan R, pada 31 Juli 2024 lalu.

Shinta menuturkan, sejak peristiwa itu, kondisi psikologis anaknya berubah drastis. Fahri kini menjadi pendiam, takut bertemu orang banyak, dan diduga mengalami gangguan mental.

“Hasil CT Scan dari RS Aulia Pekanbaru menunjukkan ada memar pada bagian kepala dan gegar otak ringan,” ujar Shinta di Bangkinang, Selasa (22/10/2025).

Ia mengaku kecewa karena pihak pondok pesantren maupun keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik selama proses perawatan anaknya. Akibatnya, Shinta melapor ke Polda Riau pada 5 Agustus 2025 untuk mencari keadilan.

Polda Riau kemudian menetapkan dua orang tersangka, A dan R, pada 9 Januari 2025. Namun, Shinta merasa keadilan belum berpihak kepadanya.

“Tersangka tetap belajar seperti biasa di pondok. Tidak ada efek jera. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucapnya.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi telah digelar pada Rabu (15/10/2025), menghadirkan orang tua korban, pihak pondok, dan dua ustaz sebagai saksi.

Sementara sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/10/2025) dengan agenda mendengarkan hasil asesmen psikologis dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru, namun ditunda pekan depan.

Bagi Shinta, perjuangan ini bukan semata mencari hukuman, tetapi memulihkan masa depan anaknya. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan memastikan pelaku mendapat pembinaan yang setimpal.

 “Saya hanya ingin anak saya pulih, dan pelaku mendapat efek jera. Jangan sampai ada lagi anak yang jadi korban,” tukasnya.(Jhon)

Berita Terkait

Bupati Rohil Lantik 35 Pejabat Serta Penjabat Penghulu

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

Pawai Takruf MTQ XXXIV Provinsi Riau di Siak, Rohil Kirim Lebih 700 Peserta

Bupati Pelalawan Percepat Pelaksanaan Program Pelalawan Maju

Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus HIPEMAROHI Pekanbaru Periode 2026-2028

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin