MENU TUTUP

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:33:45 WIB
Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

Kampar(WRC) - Terkait Akurasi data pemilih pada kegiatan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Kampar ingatkan KPU Kampar agar mampu maksimal dan mengakurasikan data pemilih di lapangan dan meminta agar KPU Kampar dapat mendorong Pemerintah daerah untuk dapat melakukan pendataan data kependudukan secara berkala sebagai acuan dalam memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) seseorang sebagai Pemilih.

Penegasan itu disampaikan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd, selasa (12/08/20025), sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinkronisasi Data Kependudukan oleh KPU Kampar bersama Bawaslu Kampar dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kampar, kemarin di Bangkinang kota.

Dikatakan Fadriansyah, penegasan Bawaslu kepada KPU Kampar ini atas dasar hasil uji petik pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kampar di sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di 21 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kampar.

Diungkapkan Fadriansyah, bahwa hasil uji petik yang dilakukan pihaknya di lapangan dan berdasarkan hasil Komunikasi lapangan yang dilakukan pihaknya dengan pemerintahan di tingkat Desa, sejumlah pemerintahan desa mengakui pihaknya belum melakukan pendataan secara maksimal tentang data kependudukan di suatu wilayah, terutama yang berkaitan dengan data penduduk yang telah meninggal dunia.

Sementara pada Kegiatan PDPB tahun 2025 ini yang menjadi objeknya adalah memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia, data penduduk sebagai pemilih pemula serta data penduduk yang telah dibolehkan memilih oleh undang-undang seperti pensiunan TNI/Polri.

 “disinilah kendala bagi Stakeholder pemangku kepentingan Pemilu dalam pendataan Pemilih dan menjadi pokok persoalan klasik kenapa penduduk yang telah meninggal, masih terdaftar sebagai pemilih dan masih ada warga yang telah memiliki hak pilih yang belum tercatat dan terdata sebagai pemilih. 

Diakuinya, Bawaslu melihat bahwa yang menjadi kendala bagi KPU dalam pemuktahiran data pemilih ini adalah KPU merasa kesulitan untuk TMS-kan Pemilih yang telah meninggal, sehingga selama ini di daftar pemilih penduduk yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih aktif yang disebabkan karena belum di cabutnya data kependudukan yang bersangkutan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk surat keterangan atau akte kematian.

Menurutnya, sebahagian warga masih enggan melaporkan warganya yang telah meninggal dunia kepada pemerintahan tingkat desa/RT/RW setempat atau enggan mengurus Akte Kematian di Disdukcapil.

 “Disisi lain kita memahami pihak KPU kesulitan mencoret atau TMS-kan warga/ pemilih yang telah meninggal tersebut dan KPU secara hukum tidak berwenang TMS-kan penduduk yang telah meninggal tanpa didukung data/dokumen yang bersangkutan yang berkekuatan hukum dalam bentuk surat keterangan/ akte Kematian yang diterbitkan Disdukcapil” ungkap Fadriansyah.

Untuk itu kita mendesak KPU Kampar untuk segera membentuk forum rapat bersama KPU-Bawaslu dengan Pemerintah Daerah (Bupati) dan menghasilkan sebuah kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam menuntas persoalan yang telah kita sampaikan diatas. “kita berharap forum bersama tersebut menghasilkan kesepakatan dan mendorong Pemerintah daerah (Bupati-red) untuk mengintruksikan pemerintahan Desa/Keluarahan agar RT/RW disuatu wilayah mendata dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Pemerintah daerah tentang kondisi penduduk di suatu tempatan yang telah meninggal dunia”, minta Fadriansyah agar laporan tersebut dapat ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Dengan demikian persoalan klasik pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih aktif tidak lagi terdapat di wilayah Kabupaten Kampar dapat teratasi dengan baik dan KPU dapat mengakurasikan data pemilih MS dan TMS di setiap agenda Pemilu dan pemilihan di daerah, harapannya. (***/YS)

Berita Terkait

Kukerta Desa Batu Gajah Unri Melakukan Sosialisasi Pembuatan Sabun Cuci Piring

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Di Rohil Berlansung Khidmat

Kapolres Rohil Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021

Bebas Masa Pantau di Rohil 2109 Orang, ODP 1015 Orang dan PDP 1 Orang

Bupati Rohil Serahkan LKPD Tahun 2022 Unaudited ke BPK Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran