MENU TUTUP

Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau menghimbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:40:59 WIB
Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau menghimbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Mandau (Wawasanriau.com) - Untuk menghadapi iklim musim kemarau saat ini, Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau mengeluarkan himbauan resmi yaitu masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Saat akan membuka lahan perkebunan

  Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang memiliki lahan perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

   Tindakan membuka lahan dengan cara membakar, tidak hanya melanggar hukum. Bisa mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat sekitar.

  Kapolsek Mandau menyampaikan, pembakaran hutan merupakan tindakan yang bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

  Masyarakat diminta untuk mencari alternatif lain, untuk membuka lahan yang lebih ramah lingkungan. Tidak merusak alam.

" Stop membakar lahan dan hutan". Pidana akan menanti pelaku.

 Himbau supaya tidak membuang punting rokok sembarangan. Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 Tahun. Denda Rp 10 M.

  Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan dengan menghubungi No : 0821 7198 0943, tutup Kapolsek Mandau.
( Linda).

Sumber : Humas Polsek Mandau

Berita Terkait

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Diduga Melarikan Anak Dibawah Umur

Fakta Tak Terbantahkan Dikasus Kriminalisasi Terhadap Pers Harian Berantas

Ketua Ormas Petir, JS Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan

Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polda Riau Ops Lilin-LK 2023-2024 Berikan Himbauan Kamtibmas

Polda Riau Serahkan 2.250 Paket Bantuan Sosial kepada Mahasiswa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah