MENU TUTUP

Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Pembunuhan Rohil Dibekuk di Tengah Kebun Sawit Jambi

Kamis, 17 September 2026 | 12:25:24 WIB
Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Pembunuhan Rohil Dibekuk di Tengah Kebun Sawit Jambi

Rohil,Wawasanriau.com – Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya berakhir.

Setelah hampir 10 bulan melarikan diri, KP dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan KP di Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir dan melakukan pengejaran.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan melaporkan langsung kepada Bapak Kapolres Rohil. Dan Bapak Kapolres mengucapkan selamat atas keberhasilan ungkap kasus tersebut.

Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan sekitar pukul 21.00 WIB," kata Donal, mewakili Kapolres Rokan Hilir, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini bermula pada 2 Desember 2025. Korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, dengan sejumlah luka pada tubuh.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, terduga pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Kanan  IPTU Donal Sihombing, S.H. mengatakan

"Bahwa Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang," ujar Donal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Hasil tes urine KP juga negatif methamphetamine dan amphetamine.

Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zal). 

Berita Terkait

Memiliki Sabu, Dua Warga Sinaboi di Bekuk Polisi

Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum

Polres Rohil Tangkap Dua Pelaku Curat di Tanah Putih, Ini Kronologinya

Hitungan Hari Pileg, Nasib Caleg Gerindra Dibekuk Polisi Karena Sabu

Perawat Digerebek Saat Berzina Dengan Seorang Dokter

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat