MENU TUTUP

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:00:44 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD TA 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat

Jakarta, Wawasanriau.com  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya keselarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini berkaitan dengan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD TA 2025 yang harus mengacu pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana TKD TA 2025 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58. Acara ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom pada Kamis (6/2/2025).

Fatoni mengungkapkan, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. SEB ini berisi tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai pelaksanaan Transfer ke Daerah TA 2025.

"Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Anggaran TKD TA 2025," tegas Fatoni.

Dalam SEB tersebut, Pemda diminta untuk mengambil langkah strategis guna mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Fatoni menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencadangkan sebagian TKD untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Pencadangan ini mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Tambahan Infrastruktur.

"Kedua, pencadangan dengan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat, antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kemudian, [Pemda] juga harus memperhatikan pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," jelas Fatoni.

Untuk langkah ketiga, kata dia, Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan. Keempat, besaran TKD yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

"Kelima, besaran TKD yang dicadangkan dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keenam, melakukan penetapan APBD TA 2025 dengan berpedoman pada alokasi TKD yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024," tambahnya.

Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sangat penting, baik dalam aspek pendapatan maupun belanja daerah.

"Oleh karenanya, diharapkan Pemda untuk segera melakukan penyesuaian APBD TA 2025 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 ," ujar Sumule.

Adapun caranya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan memberitahukannya kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, bagi daerah yang melakukan perubahan APBD, penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). **

Rilis : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Bukan Hak, Pimpinan KPK Minta Pemilu Dijadikan Kewajiban

51 Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Dapat Kucuran Dana Proyek E-KTP

Ustaz Sambo: Diperiksa Untuk Eggi, Tapi Yang Dikorek-korek Justru Pidato Saya

Kebocoran Pajak Perkebunan di Riau Capai Rp5 Triliun, ini kata Wagubri...

Mardani: Mungkin Prabowo Tunggu Penetapan KPU untuk Ucapkan Selamat ke Jokowi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini