MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 06 April 2022 | 12:55:42 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Senin Sore (04/4/2022).

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong alat penghisap sabu, 1 (Satu) Unit handphone Nokia, 1 (Satu) Ball plastik bening, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Penangkapan ini berawal pada hari senin (4/4/2022) sekira jam 14.30 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
 
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di yang sembunyi semak semak belakang rumah kosong dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 6 (Enam) Paket kecil yang diduga narkotika Sabu-sabu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 (Satu) Ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
 
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr SB (dpo) pada hari senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
 
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Joni)

Berita Terkait

Irwan Gunawan: Razia Tebang Pilih, Kinerja Polisi Rohil Bobrok Masyarakat Dikorbankan

Satlantas Polres Dumai Giat Talkshow & Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Melalui Radio

Kapolda Riau Lirik Judi Cap Ji Ki di Panipahan Rohil

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap di Desa Tarai Bangun oleh Polsek Tambang

Masyarakat Bagansiapiapi Resah, Gelper 88 Bagai Tak Tersentuh Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa