MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 06 April 2022 | 12:55:42 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Senin Sore (04/4/2022).

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong alat penghisap sabu, 1 (Satu) Unit handphone Nokia, 1 (Satu) Ball plastik bening, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Penangkapan ini berawal pada hari senin (4/4/2022) sekira jam 14.30 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
 
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di yang sembunyi semak semak belakang rumah kosong dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 6 (Enam) Paket kecil yang diduga narkotika Sabu-sabu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 (Satu) Ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
 
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr SB (dpo) pada hari senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
 
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Joni)

Berita Terkait

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Bangko Musnahkan BB Narkotika

Polres Kampar Expose Penangkapan Perampokan dan Pembunuhan

Komitmen HALINAR.! Rutan Kelas II B Dumai Selalu Adakan Razia Serentak Bersama Kepolisian, TNI & BNN

HEBAT! Dalam Sekejap Huru hara di PN Rohil Dapat Diamankan Tim Dalmas Polres

Bawa Sabu, SE Diamankan Sat Narkoba Polres Inhu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat