MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 06 April 2022 | 12:55:42 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Senin Sore (04/4/2022).

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong alat penghisap sabu, 1 (Satu) Unit handphone Nokia, 1 (Satu) Ball plastik bening, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Penangkapan ini berawal pada hari senin (4/4/2022) sekira jam 14.30 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
 
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di yang sembunyi semak semak belakang rumah kosong dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 6 (Enam) Paket kecil yang diduga narkotika Sabu-sabu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 (Satu) Ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
 
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr SB (dpo) pada hari senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
 
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Joni)

Berita Terkait

Seludupkan 3Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap Polda Riau

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

Polres Bengkalis Launching Sekolah Percontohan Tertib Berlalulintas Ta.2025

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan