MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 06 April 2022 | 12:55:42 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Senin Sore (04/4/2022).

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong alat penghisap sabu, 1 (Satu) Unit handphone Nokia, 1 (Satu) Ball plastik bening, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Penangkapan ini berawal pada hari senin (4/4/2022) sekira jam 14.30 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
 
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di yang sembunyi semak semak belakang rumah kosong dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 6 (Enam) Paket kecil yang diduga narkotika Sabu-sabu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 (Satu) Ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
 
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr SB (dpo) pada hari senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
 
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Joni)

Berita Terkait

Sadis! Maling di Riau ini Tembak Mati Korbannya

Dua Tersangka 40 KG Ganja Di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Hamili Gadis Bawah Umur, Buruh Pabrik ini di Tangkap Polisi

Saksi Pelapor Terancam Laporan Palsu, Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS