MENU TUTUP

Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rabu, 06 April 2022 | 12:55:42 WIB
Polsek Tapung Ringkus Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan Satu orang pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Petapahan Kec. Tapung, Senin Sore (04/4/2022).

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah CT alias TR (34) warga Topas Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Buah kaca pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong alat penghisap sabu, 1 (Satu) Unit handphone Nokia, 1 (Satu) Ball plastik bening, dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Penangkapan ini berawal pada hari senin (4/4/2022) sekira jam 14.30 WIB Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H, M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kosong yang terletak di Desa Petapahan sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H bersama Panit Opsnal Polsek Tapung beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
 
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di desa Petapahan, Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, dan unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di yang sembunyi semak semak belakang rumah kosong dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan 6 (Enam) Paket kecil yang diduga narkotika Sabu-sabu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong yang terbuat dari botol aqua beserta kaca pirex, 1 (Satu) Ball plastik bening serta barang bukti lainnya.
 
Saat diinterogasi pelaku CT mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr SB (dpo) pada hari senin (4/4/2022) sekira pukul 13.30 wib membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
 
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Joni)

Berita Terkait

Satgas Banops Subsatgas Dokkes Ops Lilin-LK 2023-2024 Rutin Patroli dan Berikan Pelayanan Kesehatan

Polsek Bangko Rohil Musnahkan Shabu Dan Exstasy Hasil Tindak Kejahatan Narkotika

PT BSS Terbukti Cemari Lingkungan, Bupati Rohil Berikan Sanksi

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Pasutri Diduga Pengedar Dibekuk Saat Dirumah Mertua

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini