MENU TUTUP

Ketiga Komplotan Kurir Sabu Seberat 15 Kg Disidangkan Di PN Rohil

Rabu, 24 Juli 2019 | 18:50:46 WIB
Ketiga Komplotan Kurir Sabu Seberat 15 Kg Disidangkan Di PN Rohil

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang perdana kasus ketiga Komplotan Kurir Sabu seberat 15 Kg AS ARI Als SARI, RUDI HARTONO Als RUDI, JUMITAR Als MITAR dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Rabu 24 Juli 2019 Sekira Pukul 14.30 Wib.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Faisal SH MH ketiga terdakwa yang mengenakan kaos tahanan merah menunduk malu saat sidang dimulai.

Dalam Dakwaan yang dibacakan secara terpisah oleh Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang hampir 30 menit lamanya ketiga terdakwa As Ari Als Sari bersama Rudi Hartono Als Rudi dan Sdr. MAY (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu 16 Januari 2019 Sekira Pukul 09.00 Wib membawa 2 (dua) kotak kardus warna coklat yang berisikan 15 (lima belas) bungkus paket besar Narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia ke Indonesia yaitu melalui daerah Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan boat kayu.

Sampai diperjalanan daerah Sungai Ular, boat kayu yang digunakan oleh terdakwa AS ARI Als SARI dan terdakwa RUDI HARTONO Als RUDI serta Sdr. MAY mengalami kerusakan. Sehingga terdakwa menghubungi Sdr. ENONG (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput dan memperbaiki boat yang rusak tersebut dan selang waktu beberapa sdr ENONG pun tiba dipelabuhan CV.

Selanjutnya terdakwa RUDI HARTONO Als RUDI berkata kepada terdakwa AS ARI Als SARI “BUAH INI DI SIMPAN DIRUMAH Sdr. ENONG AJA BIAR TAK ADA YANG TAU lalu terdakwa RUDI HARTONO Als RUDI bertanya kepada Sdr ENONG “BERANI KAU SIMPAN BUAH INI DI RUMAH MU?” lalu Sdr. ENONG menjawab “BISA, BIAR KUSIMPAN” Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa AS ARI Als SARI menghubungi terdakwa RUDI HARTONO Als RUDI untuk mencarikan mobil rental mengantarkan ke Pekanbaru.

Selanjutnya RUDI HARTONO Als RUDI menghubungi terdakwa melalui via telepon dengan mengatakan “JUMITAR NANTI KAU CARI MOBIL, ABIS ITU NANTI ADA BAGIAN MU” lalu terdakwa mengatakan “IYA AKU TELPON ORANG RENTAL BANG” kemudian terdakwa menghubungi saksi SUTRISNO untuk merental mobil  pemilik mobil Avanza berwarna merah dengan kesepakatan uang sewanya per hari sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). selama 2 (dua) hari dengan alasan untuk keperluan mengantar orang sakit ke daerah Pekanbaru.

Sempat terdakwa memberikan uang sewa rental mobil kepada saksi SUTRISNO Als SUTRIS sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa dan Sdr. ENONG pun berangkat ke Pekanbaru dengan membawa 2 (dua) kotak kardus warna coklat yang berisikan 15 (lima belas) bungkus paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang akan diterima oleh orang yang tidak dikenal namun tempatnya di hotel Pekanbaru.

Bahwa apabila sabu-sabu tersebut berhasil dibawa ke Pekanbaru maka upah yang akan diperoleh oleh saksi AS ARI Als SARI dan saksi saksi RUDI HARTONO Als RUDI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dimana terdakwa mendapatkan sebesar  Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya akan dibagi dua oleh saksi AS ARI Als SARI dan saksi RUDI HARTONO Als RUDI

Atas Perbuatan ketiga terdakwa ini merupakan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

Dimana mereka didakwa dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, atau Atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya kasus ini berawal 
dari Pengangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Polsek Panipahan pada hari jumat 18 Januari 2019 Sekira Pukul 17.30

Dalam konferensi pers diaula Mapolres Rohil ,Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka, AS (32) JM (23) dan RH( 34) dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun disalah satu pelabuhan tikus yang berada di Teluk Piyai,Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. 

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau dan kuning merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone, 

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda epsepsi .  (Darma)

Berita Terkait

Lagi, Awi Tongseng jalani sidang dugaan penggelapan dana yayasan wahidin

Program Jaksa Menyapa, Kajari Rohil Akan Live Di RRI

Polsek Bangko Hingga Juni 2020 Tangani 26 Perkara Narkoba dan 21 Perkara Lainnya

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Jadi Korban Jambret, Kasi Paud Disdikbud Rohil Meninggal, Ini Kronologisnya...

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini