MENU TUTUP

Gapoktan Tuasai Jaya Gugat Pihak Yang Menguasai Lahan 1.800ha Tanpa Hak Dikampung Temusai Siak

Selasa, 26 November 2024 | 13:49:44 WIB
Gapoktan Tuasai Jaya Gugat Pihak Yang Menguasai Lahan 1.800ha Tanpa Hak Dikampung Temusai Siak Ket poto : Kuasa Hukum dari pihak Kelompok Tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H.,M.H.

Siak (WRC) - 12 kelompok tani yang tergabung didalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tuasai Jaya menggugat sejumlah pihak yang berupaya mengagalkan kepemilikan lahan 1.800 haktare dikampaung temusai kecamatan bungaraya kabupaten siak.

"Kita sudah masuk gugatan ke PN Siak, kami besok sudah masuk agenda sidang mediasi, kelompok tani tuasai kaya gugat pengusaha kebun kelapa sawit yang mencatut nama masyarakat 12 kelompok tani Tuasai Jaya. "kata Kuasa Hukum Gapoktan Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H.,M.H, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Untuk diketahui, lahan seluas 1.800 Hektar ini, dahulunya terletak di Desa/Kampung Perincit, Kecamatan Sungai Apit, dan setelah melalui Pemekaran, sekarang bernama Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi- Riau.

Dan masyarakat pemilik lahan seluas 1.800 Hektar ini adalah Aggota PERKUMPULAN KELOMPOK TANI TUASAI BERDASARKAN PUTUSAN MAKAMAH AGUNG RI No. 172 PK/TUN/TF/2022, Jo. No.367 K/TUN/TF/2021 Jo. No.22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No.23/G/TF/2020/PTUN.PBR. telah memenangkan Kelompok Tani Tuasai.

Dalam putusan tersebut bahwa lahan seluas 1.800 Hektar ini adalah milik 12 Kelompok Tani Tuasai, masing-masing kelompok terdiri dari 35 orang anggota Kepala Keluarga, dan tiap-tiap anggota memiliki Hak lahan Kebun Kelapa Sawit seluas 3 Ha.

Dalam keterangan, lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.800 Ha milik Kelompok Tani Tuasai Jaya Bersama, kepemilikan ini berdasarkan Surat Keputusan Makamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022, Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No.23/G/TF/2020/PTUN PBR. Dan sekarang ini lahan seluas 1.800 Ha tersebut telah dikuasai oleh pihak lain dalam hal ini dikuasai secara melawan hukum tanpa hak.

Akibat dari perbuatan tersebut telah nyata merugikan masyarakat pemilik lahan dan juga telah merugikan negara dibidang pendapatan Pajak Penghasilah, serta Pajak Pengurusan Perizinan SIUP dan HGU Perkebunan atas lahan tersebut. Pasalnya kuat diduga tidak membayar Pajak, bukan saja Sangsi Denda yang harus dibayar Tergugat melainkan Sanksi Pidana Kurungan juga harus diterima oleh Tergugat.

"Kamj bisa jelaskan bahwa lahan seluas 1.800 Ha ini yang dimulai pembukaan Hutan menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat, dimulai pada tahun 2006 hingga saat ini. "kata Dolsani lagi.

Lanjut dia, bahwa lahan seluar 1.800 Ha ini mulai aktif terhitung dari 2009 dari mulai tanam 2006, tiga tahun berjalan, kalau dihitung penghasilannya, 1 Ha X 1,5 ton X 2 Minggu dalam 1 bulan X 1.800 Ha X Rp.2.200/Kg X 15 Tahun, jumlah hasil keseluruhannya = Rp. 2.138.400.000.000,- (Dua Trilliun Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) inilah dana penghasilan dari lahan Kebun Kelapa Sawit yang sudah digelapkan oleh Tergugat, termasuk didalamnya Pajak Penghasilan yang tidak dibayarkan kepada negara secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Tergugat. "ujarnya.

Tambahnya lagi, bahwa telah nyata atas Perbuatan Tergugat tanpa hak dengan sengaja telah merampas, mengambil, menggarap dan menguasai bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Makamah Agung RI Bahwa lahan yang dikelola secara bertahap ini, oleh Tergugat 1, tidak dimohonkan kepada Negara untuk menjadikan Hak Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, melainkan lahan seluas 1.800 Hektar ini tetap mengunakan nama-nama kelompok, dari 12 Kelompok Tani yang ada di Desa Perincit, Kecamataan Bungaraya, Kabupaten Siak, pada waktu itu.

Bahwa untuk memuluskan usaha perkebunan sawit seluas 1.800 Ha ini, secara Ilegal menghindari pajak kepada Negara, Tergugat telah mengunakan Nama-nama masyarakat dari 12 kelompok Tani ini digabungkan atas nama KOPERASI DAMAI SEJAHTERA.

"Jelah bahwa gugatan yang kami ajukan mempunyai dasar gugatan dan tuntutan yang jelas dan juga telah memenuhi syarat formil dan materil serta semua unsur dalam hukum acara Perdata yaitu pasal 1365 KUHPerdata, sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa gugatan para penggugat kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa gugatan Para Penggugat sangat jelas dan berdasar Hukum yang tepat. "pungkasnya. **
 

Berita Terkait

Polsek Tambang Ciduk Seorang Buruh Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Dalam Waktu Sepekan Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Alamak, Keterangan Terdakwa Sabu 15 Kg Saling Menuding Dan Pembenaran Diri Dipersidangan

KPK Kembali Periksa Anak Setya Novanto

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat