MENU TUTUP

Gapoktan Tuasai Jaya Gugat Pihak Yang Menguasai Lahan 1.800ha Tanpa Hak Dikampung Temusai Siak

Selasa, 26 November 2024 | 13:49:44 WIB
Gapoktan Tuasai Jaya Gugat Pihak Yang Menguasai Lahan 1.800ha Tanpa Hak Dikampung Temusai Siak Ket poto : Kuasa Hukum dari pihak Kelompok Tani Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H.,M.H.

Siak (WRC) - 12 kelompok tani yang tergabung didalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) Tuasai Jaya menggugat sejumlah pihak yang berupaya mengagalkan kepemilikan lahan 1.800 haktare dikampaung temusai kecamatan bungaraya kabupaten siak.

"Kita sudah masuk gugatan ke PN Siak, kami besok sudah masuk agenda sidang mediasi, kelompok tani tuasai kaya gugat pengusaha kebun kelapa sawit yang mencatut nama masyarakat 12 kelompok tani Tuasai Jaya. "kata Kuasa Hukum Gapoktan Tuasai Jaya, Dolsani AM, S.H.,M.H, kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Untuk diketahui, lahan seluas 1.800 Hektar ini, dahulunya terletak di Desa/Kampung Perincit, Kecamatan Sungai Apit, dan setelah melalui Pemekaran, sekarang bernama Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi- Riau.

Dan masyarakat pemilik lahan seluas 1.800 Hektar ini adalah Aggota PERKUMPULAN KELOMPOK TANI TUASAI BERDASARKAN PUTUSAN MAKAMAH AGUNG RI No. 172 PK/TUN/TF/2022, Jo. No.367 K/TUN/TF/2021 Jo. No.22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No.23/G/TF/2020/PTUN.PBR. telah memenangkan Kelompok Tani Tuasai.

Dalam putusan tersebut bahwa lahan seluas 1.800 Hektar ini adalah milik 12 Kelompok Tani Tuasai, masing-masing kelompok terdiri dari 35 orang anggota Kepala Keluarga, dan tiap-tiap anggota memiliki Hak lahan Kebun Kelapa Sawit seluas 3 Ha.

Dalam keterangan, lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1.800 Ha milik Kelompok Tani Tuasai Jaya Bersama, kepemilikan ini berdasarkan Surat Keputusan Makamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022, Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No.23/G/TF/2020/PTUN PBR. Dan sekarang ini lahan seluas 1.800 Ha tersebut telah dikuasai oleh pihak lain dalam hal ini dikuasai secara melawan hukum tanpa hak.

Akibat dari perbuatan tersebut telah nyata merugikan masyarakat pemilik lahan dan juga telah merugikan negara dibidang pendapatan Pajak Penghasilah, serta Pajak Pengurusan Perizinan SIUP dan HGU Perkebunan atas lahan tersebut. Pasalnya kuat diduga tidak membayar Pajak, bukan saja Sangsi Denda yang harus dibayar Tergugat melainkan Sanksi Pidana Kurungan juga harus diterima oleh Tergugat.

"Kamj bisa jelaskan bahwa lahan seluas 1.800 Ha ini yang dimulai pembukaan Hutan menjadi lahan Perkebunan Kelapa Sawit oleh Tergugat, dimulai pada tahun 2006 hingga saat ini. "kata Dolsani lagi.

Lanjut dia, bahwa lahan seluar 1.800 Ha ini mulai aktif terhitung dari 2009 dari mulai tanam 2006, tiga tahun berjalan, kalau dihitung penghasilannya, 1 Ha X 1,5 ton X 2 Minggu dalam 1 bulan X 1.800 Ha X Rp.2.200/Kg X 15 Tahun, jumlah hasil keseluruhannya = Rp. 2.138.400.000.000,- (Dua Trilliun Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) inilah dana penghasilan dari lahan Kebun Kelapa Sawit yang sudah digelapkan oleh Tergugat, termasuk didalamnya Pajak Penghasilan yang tidak dibayarkan kepada negara secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Tergugat. "ujarnya.

Tambahnya lagi, bahwa telah nyata atas Perbuatan Tergugat tanpa hak dengan sengaja telah merampas, mengambil, menggarap dan menguasai bidang tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keputusan Makamah Agung RI Bahwa lahan yang dikelola secara bertahap ini, oleh Tergugat 1, tidak dimohonkan kepada Negara untuk menjadikan Hak Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, melainkan lahan seluas 1.800 Hektar ini tetap mengunakan nama-nama kelompok, dari 12 Kelompok Tani yang ada di Desa Perincit, Kecamataan Bungaraya, Kabupaten Siak, pada waktu itu.

Bahwa untuk memuluskan usaha perkebunan sawit seluas 1.800 Ha ini, secara Ilegal menghindari pajak kepada Negara, Tergugat telah mengunakan Nama-nama masyarakat dari 12 kelompok Tani ini digabungkan atas nama KOPERASI DAMAI SEJAHTERA.

"Jelah bahwa gugatan yang kami ajukan mempunyai dasar gugatan dan tuntutan yang jelas dan juga telah memenuhi syarat formil dan materil serta semua unsur dalam hukum acara Perdata yaitu pasal 1365 KUHPerdata, sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa gugatan para penggugat kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa gugatan Para Penggugat sangat jelas dan berdasar Hukum yang tepat. "pungkasnya. **
 

Berita Terkait

Polsek Sinaboi Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Masyarakat Geratis

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan

Kapolres Rohil Video Conference Bersama Kapoda Riau Soal Karhutla

Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari dan Rombongan Kunker ke Polsek Medang Kampai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS