MENU TUTUP

WAJIB HELEM!! Satlantas Polres Razia Hunting Dibagansiapiapi Penindakan Kasat Mata

Kamis, 23 November 2017 | 14:33:12 WIB
WAJIB HELEM!! Satlantas Polres Razia Hunting Dibagansiapiapi Penindakan Kasat Mata Sejumlah pengendara ditilang pihak Sat Lantas Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Mengikuti aturan sudah menjadi keharusan bagi pengendara dengan memenuhi kelengkapan jika tak mau ditilang. Demikian hal itu diungkapkan BKO Satlantas Polres Rohil, Iptu Try Widayanto SIk, Kamis (23/11/2017).

"Kita mengghimbau kepada masyarakat jangan takut, karena razia ini untuk penertipan saja, gunakan kelengkapan helem, kaca spion, SIM, itu wajib ditaati.kalau kita temukan kendaraan tidak memiliki surat -surat kita amankan dulu karena bisa dicurigai barang curian. "katanya. 

Baca berita terkait : Satlantas Polres dan Polsek Bangko Razia, Ratusan Sepeda Motor Terjaring http://wawasanriau.com/news/detail/2579/hukrim/rohil/satlantas-polres-dan-polsek-bangko-razia-ratusan-sepeda-motor-terjaring

Tambahnya lagi,  Helm dan Nomor Polisi jika tidak dipakai akan diminta mengambil dan menggunakannya serta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK. Namun jika tak bisa juga untuk memenuhi akan diberi sanksi tilang oleh petugas polisi. 

Giat dilakukan sejak selasa tanggal 21 kemaren dan rencananya sampai dengan hari Jumat tanggal 24 November, Satlantas Polres Rohil menggelar patroli dikota Bagansiapiapi melakukan razia kelengkapan pengguna sepeda motor. 

Hari ini, memasuki hari ke tiga (3) sedikitnya ratusan pengendara terjaring. Jika ada yang ditilang silakan bayar setoran tilang melalui bank tidak dengan petugas kepolisian. Sebutnya, dimaklumi jika pelanggaran dilakukan oleh siswa sekolah, sehingga pihaknya hanya memberikan sanksi teguran saja sebagai tahap awal.

"Dalam konsep hunting ini kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasatmata saja seperti pelanggaran tidak menggunakan helem, kalau anak sekolah  akan diberikan teguran saja dulu,"kata Iptu Try Widayanto SiK. 

Kalau ditilang maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang karena tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung di lapangan.

Untuk lebih diketahui bahwa giat tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang pemeriksaan kendaraan dijalan terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran dengan menggelar razia dan hunting.

"Kalau razia harus ada sprint (surat perintah,red) atau pemberitahuan, tapi kalau hunting bisa dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang rawan kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi lakalantas, tujuannya untuk keselamatan,"terangnya. 

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Polisi Lalulintas (Polantas) sudah bertindak berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur melalui peraturan pemerintah peraturan kapolri prosedur tetap hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

Terpisah, salah satu pengendara terjaring razia giat penertipan, Imam Dalimunthe (36) mengaku kaget  namun setelah ada penjelasan ia memahami dan mengakui aturan tersebut. 

"Tak pakai helem saya tadinya mau lari, tapi tak jadi, sempat dapat arahan tadi dari polisinya, saya diminta mengambil helm, abis itu langsung dilepasakan dan diberikan tapi ikut arahan ajalah."ujarnya dengan senyum menjelaskan. 

Sedangkan Irwan Satria (52) ia mengaku dengan razia ini ingin melihat kendaraan yang terjaring. Pasalnya, pencurian motor telah merugikan salah satu anggotanya.

"Motor saudara saya hilang inilah sayang datang nak mengecek mana tahu saat razia ini ada tetangkap dan saya bawa surat-suratnya."katanya. (wrc/zmi)

Berita Terkait

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Kasatlantas Polres Dumai Laksanakan Giat Penertiban Lalin Ops Lancang Kuning 2025

JPU Tetap Melakukan Tanggapan Exsepsi Terdakwa Penguasaan Hasil Hutan Tanpa Dokuman Sah

Polsek Kampar Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Heboh Warga Rohil Temukan Mayat Tergantung di Pohon Karet

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan