MENU TUTUP

Diduga Dibilang Binatang Tidak Bermoral, Mahasiswa Riau Polisikan Rektor

Senin, 10 Desember 2018 | 13:33:48 WIB
Diduga Dibilang Binatang Tidak Bermoral, Mahasiswa Riau Polisikan Rektor

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Seorang mahasiswa program doktoral di Kota Pekanbaru melaporkan pengujinya yang juga rektor di salah satu perguruan tinggi Riau ke Kepolisian atas dugaan penghinaan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru membenarkan soal laporan tersebut. Pelaporan itu kini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

"Iya, ada laporannya. Namun, saya masih belum dapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya," kata Sunarto seperti dikutip Antara, Minggu (9/12).

Pelapor atas nama Komala Sari (35) mengatakan bahwa insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan itu terjadi pada awal Oktober 2018.

Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial MR di ruangannya.

Terlapor MR merupakan salah satu dari tujuh penguji disertasi pelapor. Hingga saat itu, MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi Komala.

Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.

"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujar Komala.

MR, kata Komala, sempat mengeluarkan kalimat kasar "binatang tidak bermoral" kepadanya.

Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu.

Komala menjelaskan kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama dua tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," ujar Komala.

Atas kejadian itu, Komala selanjutnya melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan dan/atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Laporan itu diterima Polda Riau pada tanggal 3 Oktober 2018, atau 1 hari setelah kejadian tersebut.

"Pada hari Senin (10/12) saya akan kembali menjalani pemeriksaan untuk yang kedua," ujar Komala.

Selain membuat laporan ke Polda Riau, Komala juga membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait dengan pelayanan publik di perguruan tinggi tersebut.

Menurut Komala, karena laporan polisi tersebut seluruh dosen penguji mengundurkan diri untuk menguji disertasinya.

"Saya paham jika membela profesi. Namun, seharusnya lebih objektif substansi pembelaannya," tuturnya.

Rektor MR hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan pernyataan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Antara melalui telepon belum direspons yang bersangkutan.

MR hanya menyatakan dirinya belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut melalui pesan singkat.

"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat.


Sumber : ranahriau.com

Berita Terkait

Kapolres Rohil kunjungan kerja ke Polsek Rimba Melintang, ini pesannya...

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat

MEMILKUKAN! Gadis Dipanipahan ini Ditipu dan Diperkosa, sempat teriak tolong... 

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Desa Sei Tonang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Raih Berkah Ramadhan, KONI Rohil Bagikan 500 Paket Takjil dan Buka Puasa Bersama

2

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

3

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk

4

Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS

5

DPD PPPI Provinsi Riau Lakukan Audiensi Dengan Pj Walikota Pekanbaru

6

Upaya Pemkab Kampar Tekan Angka Inflasi, Gelar Operasi Pasar Murah Di Bawah Harga Pasar.

7

Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi

8

Cegah kerusakan ekosistim mangrove, Komisi IV DPR propinsi Riau tanggapi laporan

9

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Perkembangan Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024 di Provinsi Riau

10

Bupati Rohil Buka Secara Resmi Pasar Ramadhan 1445 H