MENU TUTUP

Nasrudin : Cuti Kampanye Bupati Defenitif Hanya Tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara

Jumat, 27 September 2024 | 19:13:57 WIB
Nasrudin : Cuti Kampanye Bupati Defenitif Hanya Tidak Diperbolehkan Pakai Fasilitas Negara

Rohil - Adanya beberapa pemberitaan dan pernyataan yang menuding dan menyatakan calon bupati petahana Afrizal Sintong melanggar undang-undang karena tidak menyerahkan kunci rumah dinas mendapatkan tanggapan dari ketua pemenangan Asset.

"Tidak ada satupun undang-undang yang menyatakan calon bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada untuk mengembalikan aset, bupati defenitif hanya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye," kata Nasrudin Hasan, Jumat (27/9/2024).

Hal ini sebut Nasrudin, sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara baik gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota juga Permendagri 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Dimana lanjutnya, pada pasal 8 berbunyi dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hurup b, dikecualikan hurup (a) gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kelurga, tunjangan beras, tunjang kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian.

Kemudian, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pasal 70 ayat 3 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti diluar tanggungan negara, (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan nya.

"Yang jadi pertanyaan nya, undang-undang yang mana yang mengharuskan calon petahana mengembalikan fasilitas negara pada saat bupati defenitif cuti diluar tanggungan negara dan kepada siapa diserahkan," tanya Nasrudin.

Bupati defenitif yang mencalon tambah nya lagi, hanya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara tersebut selama menjalani cuti kampanye.

"Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus diserahkan secara resmi, yang ada adalah tidak di perbolehkan menggunakan fasilitas negara. Saat ini, calon bupati petahana telah meninggal kan semua fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye," terangnya.

Persoalan harus menyerahkan kunci rumah dinas tambahnya lagi, juga tidak ada di atur dalam undang-undang. Dimana, dalam UU itu dengan jelas menyebutkan hanya tidak boleh menggunakan maupun memakai fasilitas negara.

Dengan demikian, Nasrudin Hasan dalam kesempatan itu juga meminta agar semua pihak lebih cerdas dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat apalagi di tahun politik yang tengah berlangsung saat ini.

"Tugas kita mencerdaskan masyarakat, bukan malah sebaliknya menyebarkan informasi yang dapat membuat kegaduhan yang nantinya bisa menjadi fitnah," ajaknya.

Nasrudin juga menambahkan, bahwa secara etika dan azas kepatutan Plt bupati Rohil sebagai pelaksana tugas sudah memiliki fasilitas wakil bupati sehingga kurang patut memiliki fasilitas bupati Rohil dan telah memiliki aturan apa saja yang menjadi hak Plt Bupati sesuai dengan undang-undang.

"Hal ini dikarenakan karena beliau merupakan pelaksana tugas karena bupati defenitif cuti kampanye dan bukan berstatus sebagai pejabat sementara (Pjs) dikarenakan bupati habis masa jabatan," pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang Pemilihan, Caleg Golkar Naladia Ayu Rokan Kerap Diterpa Isu Miring

Dua Pengacara Jadi Jurkam Herawati Caleg DPRD Rohil Dapil Baganbatu

ZUHAIFI HANURA : PEMILU 2019 BUKAN HANYA PEMILU DEMOKRASI

Bisik -bisik, Azhar Sakban Disisi Anas Ma'amun ada apa.?

DPC PKB Rohil Buka Bersama Sekaligus Rapat Persiapan Pemilu 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS