MENU TUTUP

Bupati Rohil Ikuti Rakor Konflik Lahan dan FPKM, Gubri Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Rabu, 24 Januari 2024 | 22:09:22 WIB
Bupati Rohil Ikuti Rakor Konflik Lahan dan FPKM, Gubri Tekankan Kepatuhan Perusahaan

PEKANBARU - Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong epi Sintong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), di Gedung Serindit, Pekanbaru, Rabu, 23 Januari 2024.

Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) H. Edy Natar Nasution, memimpin langsung kegiatan tersebut dan berharap konflik terkait lahan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan.

Rakor ini dilatarbelakangi dengan banyaknya unjuk rasa terkait penyerobotan lahan, konflik lahan yang di tandai dengan banyaknya surat aduan sekitar 61 aduan, sehingga hal ini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam menanganinya," ujar Gubernur Riau.

Dalam kesempatan itu, Gubri juga mengajak para kepala daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepatuhan perusahaan atas hak-haknya untuk daerah dan masyarakat. Dari mulai Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), FPKM hingga terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR).

"Kami juga memberikan beberapa usulan saran perbaikan terhadap perizinan perkebunan agar kepala daerah dapat menjalankannya diantaranya, melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara periodik minimal 6 bulan sekali," ujar Gubri.

Kiranya dapat melakukan pendataan penerbitan HGU dengan satu nama perusahaan, bukan dengan jumlah poligon, sehingga akan segera diketahui perusahaan yang belum memiliki HGU."

Kemudian, kepala daerah ditekankan agar dapat melakukan pencocokan luas IUP dan luas kepengurusan HGU perusahaan.
"Kami juga akan mendorong perusahaan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU untuk segera mengurus dengan catatan bukan berada di kawasan hutan," ujar Edy.

Selanjutnya, Gubri juga meminta pemerintah daerah agar menegakkan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU, sesuai peraturan perundang.

"Lakukan juga review HGU yang masih dalam kawasan hutan. Serta kami pesankan untuk melakukan sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki IUP, HGU dan belum memlaku fasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat," pungkas Gubri."Terkait sejumlah pesan dan informasi tersebut, Bupati Rokan Hilir akan menindaklanjuti arahan Gubernur ini di Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Prayudi Samsuri turut hadir dalam Rakor tersebut memberikan pemaparan terkait aturan dan ketentuan perusahaan perkebunan tersebut. (zmi)

Berita Terkait

Dandim 0321 Rohil Bersama Jajaran Berjibaku Padamkan Karlahut

Melalui Teknologi, Foto Asli Saat Sebagian Bagansiapiapi Masih Lautan Ditemukan

Berikan Rasa Aman Jelang Pelantikan Presiden, Koramil 05/RM Amankan Rumah Ibadah

Besok, Mahasiswa dan Warga Serentak Demo Besar-besaran

Tanggap Dan Peduli Karhutla, Penghulu Dan Perusahaan Peroleh Piagam Penghargaan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa