MENU TUTUP

Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia

Rabu, 01 Februari 2023 | 14:39:43 WIB
Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia

ROHIL - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia bernama Indra alias Ucok (56) warga Jln. Teladan Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Indra alias Ucok ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan  Karya Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 31 Januari  2023. Pukul 11.40 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya 
Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang  di Bidang Kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.

Awalnya Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau / Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia, kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Juliandi.

Setibanya di Bagan Siapiapi, Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau / kayu teki milik saudara Indra alias Ucok.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saudara Indra alias Ucok ini dan ianya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp. 10 ribu rupiah per Batang, dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti, telah diamankan 720 Batang Kayu  Bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," imbuhnya.(rls/Yon)

Berita Terkait

Warga Balam KM 8 Ditemukan Tewas Dengan Aroma Tak Sedap

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

PT Sandora Seraya Rohil Diduga Lakukan Pungli, begini penjelasannya... 

Sidang Kasus Yayasan Wahidin Bagansiapiapi Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi -saksi

Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan