MENU TUTUP

Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia

Rabu, 01 Februari 2023 | 14:39:43 WIB
Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal dari Pulau Barkey Untuk Ekspor ke Malaysia

ROHIL - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia bernama Indra alias Ucok (56) warga Jln. Teladan Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Indra alias Ucok ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan  Karya Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 31 Januari  2023. Pukul 11.40 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya 
Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang  di Bidang Kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.

Awalnya Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau / Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia, kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Juliandi.

Setibanya di Bagan Siapiapi, Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau / kayu teki milik saudara Indra alias Ucok.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saudara Indra alias Ucok ini dan ianya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp. 10 ribu rupiah per Batang, dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Untuk barang bukti, telah diamankan 720 Batang Kayu  Bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," imbuhnya.(rls/Yon)

Berita Terkait

Nekat Curi Besi Milik Chevron, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Aksi Terekam CCTV, Maling Spesialis Bongkar Rumah ditangkap Polisi

Polsek Bangko kembali Amankan Pemilik 5,10 Gram Sabu-sabu

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

Sidang Perdana,Terdakwa Anie Alias Mia Jalani Sidang Kasus Judi Cap Jie Kie

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kabar Duka, Plt Kadis Pertanian Rohil Meninggal Dunia

2

Sah Terbentuk, Sulisman Nahkodai Asosiasi Pengusaha Media Lokal di Rohil

3

Tabrak Lari,Seorang Guru Honorer Tewas Usai Bertabrakan

4

Bupati Rohil Apresiasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup

5

DPRD Rohil Partai Golkar Jasmadi Kori Reses di Sei Nyamuk, Masyarakat Usulkan Mushola

6

Sempat Dirawat Selama 2 Jam, Tahanan MA Meninggal di Rohil

7

Kadis DLH Rohil Pimpin Rakor Penilaian Kota Bersih Se Riau dan Syukuran Sambut Ramadhan

8

Bupati Rohil Peringatan Isra Miraj Bersama IKM Rohil Pekanbaru dan Berikan Santunan

9

Mantan Camat Kampar Terpilih Menjadi Ketua Secber Anies Provinsi Riau

10

Bupati Rohil Afrizal Sintong Hadiri Peresmian Kantor OJK Riau