MENU TUTUP

Korupsi Pedamaran II, Mantan Kadis PU Rohil dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017 | 11:14:42 WIB
Korupsi Pedamaran II, Mantan Kadis PU Rohil dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara Mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri dan Kontrator PT Waskita Karya dalam sidang putusan tipikor

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Menyataka Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Rohil serta terdakwa Miston Bangun (kontraktor) terbukti secara bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya pun dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Eka Safitra SH, Aditya SH dan Yan Perdana SH. Kedua terdakwa yang terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

" Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,"terang Aditya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/17) sore.

Sementara itu, sebagai penggati kerugian negara, jaksa penuntut melakukan penyitaan uang milik PT Waskita Karya, selaku kontraktor pelaksana di dua bank sebesar Rp 8 miliar," kata Aditya lagi.

Usai tuntutan hukuman dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH, menunda sidsng selama sepekan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada Oktober 2009 lalu. Pada pelaksanaan pembagunan jembatan Pademaran II.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, kedua terdakwa turut serta secara bersama sama.melakukan perbuatan melawan hukum yangbmemperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,4 Miliar.(rtc/zmi)
 

Berita Terkait

Meresahkan, Warga Tapung Amankan Pelaku Pengancaman dan Diserahkan ke Polsek

AMPB Gelar Aksi Damai Didepan Kantor Kejati Riau, Ada apa?

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Kopi

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Polsek Bagan Sinembah dan Mahasiswa Bagikan Takjil Wujud Pelayanan kepada Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat