MENU TUTUP

Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

Senin, 12 September 2022 | 20:43:40 WIB
Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

TAMBANG(WRC) -Seperti "Maling Kundang" yang pantas disematkan kepada seorang pemuda ini, ia nekat memukul ibunya tiga kali hingga mata lebam hanya karena tidak diberikan uang oleh ibunya. 

Pelaku adalah AIA (21) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan ia merupakan anak korban (Ibu kandung) korban yang bernama WA (48). 

Pelaku memukul ibunya pada Minggu (11/9) sekira pukul 19.00 WIB. Didalam rumahnya, di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kejadian ini berawal pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang. 

Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama RQ dikunci didalam rumahnya dan tidak boleh keluar. 

Selanjutnya korban menghubungi adiknya DES untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, DES dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban keluar rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata, (bengkak dibawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

Usai Terima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berada dirumahnya yang terletak di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. 

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku. 

"Sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas,"tegas Kapolsek.(jhoni)

Berita Terkait

Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

LUAR BIASA! Polsek Bangko Sinergitas TNI Polri Kunci Utama Kamtibmas

Penumpang kapal tertangkap tangan bawa Sabu 1,4 Kg di Pelabuhan Dumai

Hampir 4 Bulan Kabur, DPO Kasus Narkoba ini Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar

Tahanan Kejari Tewas di RSUD Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat