MENU TUTUP

Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

Senin, 12 September 2022 | 20:43:40 WIB
Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

TAMBANG(WRC) -Seperti "Maling Kundang" yang pantas disematkan kepada seorang pemuda ini, ia nekat memukul ibunya tiga kali hingga mata lebam hanya karena tidak diberikan uang oleh ibunya. 

Pelaku adalah AIA (21) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan ia merupakan anak korban (Ibu kandung) korban yang bernama WA (48). 

Pelaku memukul ibunya pada Minggu (11/9) sekira pukul 19.00 WIB. Didalam rumahnya, di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kejadian ini berawal pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang. 

Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama RQ dikunci didalam rumahnya dan tidak boleh keluar. 

Selanjutnya korban menghubungi adiknya DES untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, DES dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban keluar rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata, (bengkak dibawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

Usai Terima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berada dirumahnya yang terletak di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. 

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku. 

"Sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas,"tegas Kapolsek.(jhoni)

Berita Terkait

Sempat Kejar-Kejaran, Polsek Bangko Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba

PN Rohil Ungkap Terdakwa Bawa Sabu 31Kg Bersama Istri dan Anak

Masyarakat Dihimbau Tak Perlu Takut Razia Patroli Hunting, Ini Alasannya... 

Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan, Diduga Pacar Korban

Polsek Bangko Expose Pegawai Rutan Bagansiapiapi Percobaan Membunuh Istri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan