MENU TUTUP

Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

Senin, 12 September 2022 | 20:43:40 WIB
Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

TAMBANG(WRC) -Seperti "Maling Kundang" yang pantas disematkan kepada seorang pemuda ini, ia nekat memukul ibunya tiga kali hingga mata lebam hanya karena tidak diberikan uang oleh ibunya. 

Pelaku adalah AIA (21) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dan ia merupakan anak korban (Ibu kandung) korban yang bernama WA (48). 

Pelaku memukul ibunya pada Minggu (11/9) sekira pukul 19.00 WIB. Didalam rumahnya, di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kejadian ini berawal pelaku yang merupakan anak kandung korban meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban untuk perbaiki sepeda motor, lalu ibunya menjawab tidak ada uang. 

Sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak tiga kali ke arah mata kanan, tidak hanya sampai disitu, korban dan anaknya bernama RQ dikunci didalam rumahnya dan tidak boleh keluar. 

Selanjutnya korban menghubungi adiknya DES untuk datang membantunya. Tidak lama setelah itu, DES dan RN datang ke rumah korban lalu membawa korban keluar rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada mata, (bengkak dibawah mata sebelah kanan) dan melapor ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut.

Usai Terima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari korban bahwa pelaku berada dirumahnya yang terletak di Jalan Suka Karya Perum Graha Bangun Permai, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. 

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku. 

"Sekira pukul 01.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut, "ujarnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi anak-anak lainnya. Jangan coba-coba melakukan kekerasan pada orang tua sendiri karena kita akan tindak tegas,"tegas Kapolsek.(jhoni)

Berita Terkait

Antisipasi Karlahut, Danramil 05 /RM Bersama Jajaran Lakukan Patroli

Sengketa Lahan Perkebunan Panahatan Akhirnya Pecah

Alamak!! Polda Riau Tangkap Satu Dari Banyak Pengusaha Galangan Kapal Kayu di Bagansiapiapi

Satlantas Polres Bengkalis Sahur Bersama Dikantor Ciptakan Kekompakan dan Keakraban

Hartono Sang Begal Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS