MENU TUTUP

Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

Selasa, 21 September 2021 | 08:30:05 WIB
Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

KAMPAR ----- Didampingi Ketua Umum Ismail Sarlata, Dafid Herman Sekretaris Jendral,Munardi Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Wakil Ketua Umum I Zulfitra melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Media atau Pers Nasional yang diduga dilakukan oleh LM alias Lima dan NB alias Nibar, saat melaksanakan peliputan dugaan Sengketa Lahan antara Abdul Azis dengan Nurhayati yang berlokasikan di Desa Sungai Pinang tepatnya RT02 RW 01 Dusun II Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Senin (20/09/2021)

Akan hal ynag menimpa Wakil Ketua Umum I, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara untuk memberikan laporan ke Mapolsek Tambang mengatas namakan Media Theendlesscoverage.Com, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap media, dan tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) 

" Hal tersebut saya katakan, mari kita baca bersama bunyi pasal tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) . ungkap Ismail Sarlata dengan tegas

Sementara pasal 4 ayat (3) berbunyi : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan yang dikatakan Pers Nasional, jelas dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi : Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
Indonesia tambah dan tutup Ismail Sarlata

Dipenghujung dalam rilis berita yang disampaikan Sekretaris Jendral Dafid Herman kepada awak media, mengatakan dengan tegas. " Kita DPP PJID-Nusantara turut serta memberikan laporan secara tertulis, besok pagi (Selasa,20/09/2021). Atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, yang diduga telah dilakukan LM dan NB, yang dilakukan kepada Wakil Ketua Umum I. Serta akan terus menggiring perbuatan yang telah dilakukan hingga ke meja hijau, agar kelak kedepannya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama kepada media maupun Pers Nasional yang ada diseluruh Nusantara pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya." 

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Polsek Dumai Timur Laksanakan Giat KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Diduga Pasca Tanggul Dijebol PT.Sendora Ratusan Hektare Kebun Warga Terendam Banjir

Direktur FORMASI Minta Aparat Hukum Tutaskan Laporan Dugaan Korupsi di 2018

Giat Bersih -bersih Rumah Ibadah, Tim Polres Rohil Sambangi Masjid Nurul Yamin Kel.Cempedak

Inspektorat Bangkinang Terkesan Tutupi Dugaan Korupsi RSUD, kenapa?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan