MENU TUTUP

Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

Selasa, 21 September 2021 | 08:30:05 WIB
Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

KAMPAR ----- Didampingi Ketua Umum Ismail Sarlata, Dafid Herman Sekretaris Jendral,Munardi Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Wakil Ketua Umum I Zulfitra melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Media atau Pers Nasional yang diduga dilakukan oleh LM alias Lima dan NB alias Nibar, saat melaksanakan peliputan dugaan Sengketa Lahan antara Abdul Azis dengan Nurhayati yang berlokasikan di Desa Sungai Pinang tepatnya RT02 RW 01 Dusun II Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Senin (20/09/2021)

Akan hal ynag menimpa Wakil Ketua Umum I, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara untuk memberikan laporan ke Mapolsek Tambang mengatas namakan Media Theendlesscoverage.Com, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap media, dan tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) 

" Hal tersebut saya katakan, mari kita baca bersama bunyi pasal tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) . ungkap Ismail Sarlata dengan tegas

Sementara pasal 4 ayat (3) berbunyi : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan yang dikatakan Pers Nasional, jelas dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi : Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
Indonesia tambah dan tutup Ismail Sarlata

Dipenghujung dalam rilis berita yang disampaikan Sekretaris Jendral Dafid Herman kepada awak media, mengatakan dengan tegas. " Kita DPP PJID-Nusantara turut serta memberikan laporan secara tertulis, besok pagi (Selasa,20/09/2021). Atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, yang diduga telah dilakukan LM dan NB, yang dilakukan kepada Wakil Ketua Umum I. Serta akan terus menggiring perbuatan yang telah dilakukan hingga ke meja hijau, agar kelak kedepannya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama kepada media maupun Pers Nasional yang ada diseluruh Nusantara pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya." 

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

PH Terdakwa Awi Tongseng Diduga Rada Emosi Saat Saksi Verbalisan Menerangkan dipersidangan

Pengadilan Negeri Rohil Qurban 1 Sapi Dan 1 Kambing Dihari Kedua Hari Raya Idul Adha 

Pidsus Rohil Bidik Dugaan Korupsi Water Boom di Batu enam

Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan ke Pengendara

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat