MENU TUTUP

Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

Selasa, 21 September 2021 | 08:30:05 WIB
Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

KAMPAR ----- Didampingi Ketua Umum Ismail Sarlata, Dafid Herman Sekretaris Jendral,Munardi Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Wakil Ketua Umum I Zulfitra melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Media atau Pers Nasional yang diduga dilakukan oleh LM alias Lima dan NB alias Nibar, saat melaksanakan peliputan dugaan Sengketa Lahan antara Abdul Azis dengan Nurhayati yang berlokasikan di Desa Sungai Pinang tepatnya RT02 RW 01 Dusun II Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Senin (20/09/2021)

Akan hal ynag menimpa Wakil Ketua Umum I, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara untuk memberikan laporan ke Mapolsek Tambang mengatas namakan Media Theendlesscoverage.Com, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap media, dan tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) 

" Hal tersebut saya katakan, mari kita baca bersama bunyi pasal tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) . ungkap Ismail Sarlata dengan tegas

Sementara pasal 4 ayat (3) berbunyi : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan yang dikatakan Pers Nasional, jelas dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi : Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
Indonesia tambah dan tutup Ismail Sarlata

Dipenghujung dalam rilis berita yang disampaikan Sekretaris Jendral Dafid Herman kepada awak media, mengatakan dengan tegas. " Kita DPP PJID-Nusantara turut serta memberikan laporan secara tertulis, besok pagi (Selasa,20/09/2021). Atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, yang diduga telah dilakukan LM dan NB, yang dilakukan kepada Wakil Ketua Umum I. Serta akan terus menggiring perbuatan yang telah dilakukan hingga ke meja hijau, agar kelak kedepannya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama kepada media maupun Pers Nasional yang ada diseluruh Nusantara pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya." 

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Diduga Judi Cap Ji Ki Buka di Panipahan Rohil

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

Pemalsuan Ijazah, Penghulu Pasir Putih Barat Resmi di Tahan

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

Kapolres Rohil Cooling System dalam Rangka Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah