MENU TUTUP

Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

Selasa, 21 September 2021 | 08:30:05 WIB
Dugaan Penghinaan Terhadap Pers Nasional, Ini Pinta Ketua Umum dan Sekjen DPP PJID-Nusantara

KAMPAR ----- Didampingi Ketua Umum Ismail Sarlata, Dafid Herman Sekretaris Jendral,Munardi Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Wakil Ketua Umum I Zulfitra melaporkan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Media atau Pers Nasional yang diduga dilakukan oleh LM alias Lima dan NB alias Nibar, saat melaksanakan peliputan dugaan Sengketa Lahan antara Abdul Azis dengan Nurhayati yang berlokasikan di Desa Sungai Pinang tepatnya RT02 RW 01 Dusun II Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Senin (20/09/2021)

Akan hal ynag menimpa Wakil Ketua Umum I, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara untuk memberikan laporan ke Mapolsek Tambang mengatas namakan Media Theendlesscoverage.Com, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap media, dan tunggangi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) 

" Hal tersebut saya katakan, mari kita baca bersama bunyi pasal tersebut diatas yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) . ungkap Ismail Sarlata dengan tegas

Sementara pasal 4 ayat (3) berbunyi : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan yang dikatakan Pers Nasional, jelas dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) berbunyi : Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers 
Indonesia tambah dan tutup Ismail Sarlata

Dipenghujung dalam rilis berita yang disampaikan Sekretaris Jendral Dafid Herman kepada awak media, mengatakan dengan tegas. " Kita DPP PJID-Nusantara turut serta memberikan laporan secara tertulis, besok pagi (Selasa,20/09/2021). Atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, yang diduga telah dilakukan LM dan NB, yang dilakukan kepada Wakil Ketua Umum I. Serta akan terus menggiring perbuatan yang telah dilakukan hingga ke meja hijau, agar kelak kedepannya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama kepada media maupun Pers Nasional yang ada diseluruh Nusantara pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya." 

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Pembalakan Liar, Pemilik Sawmel di Balam KM 23 Mulus Operasi

Pengakuan Aipda Erina Disuruh Oknum Atasan Polda Jual Narkoba

Polsek Bangko Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Issu Penculikan Anak

KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Saksi Perkara Dugaan Korupsi

Sidang Kasus Akiong dan Acin, 11 Pemilik Galangan Kapal di Rohil Kena Tipu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran