MENU TUTUP

DPRD Riau Tolak Kebijakan DLHK Terkait Pengampunan Perambah Hutan Kawasan Oleh Korporasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:39:43 WIB
DPRD Riau Tolak Kebijakan DLHK Terkait Pengampunan Perambah Hutan Kawasan Oleh Korporasi Abu Khoiri

PEKANBARU,(WRC) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abu Khoiri menyikapi informasi yang saat ini beredar bahwa akan ada kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengampunan perambahan hutan kawasan oleh korporasi di Riau.

“Kita tentu sangat keberatan dengan wacana kebijakan tersebut, dengan beberapa pertimbangan kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif merambah hampir di semua kawasan baik itu HPT, hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lain -lain lagi yaang sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. "kata Abu Khoiri.

Demikian hal itu, belum lagi kita bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau yang sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal dimasa mendatang.

"Kita minta pemerintah pusat KLHK dan DPRI mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan karena dilapangan tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah pusat. "katanya.

Tambahnya lagi, ia juga pertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang selalu digaung -gaungkan. 

Ditegaskannya lagi, bahwa pada intinya ia menolak wacana kebijakan tersebut, lain halnya bagi masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 atau 4 Haktare yang masih bisa di maklumi untuk meningkatkan nilai ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau khususnya dan Nasional umumnya. 

Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri. 

"Kita mendorong Pemprop Riau, semua stake holder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari. "Pungkasnya. 

 

(zmi)

Berita Terkait

Reses Terakhir Sanusi Serap Aspirasi Warga Batang Dui

Reses Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha di Jalan Mandau Duri

Kepala Sekolah Yang Malakukan Pungli Harus Copot

Bupati Kampar Terima Audiensi Pimpinan Cabang Bank BRI Bangkinang

Pj Bupati Kampar Terima Silaturrahmi Mandiri Taspen Terkait Dana Para Pensiunan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini