MENU TUTUP

DPRD Riau Tolak Kebijakan DLHK Terkait Pengampunan Perambah Hutan Kawasan Oleh Korporasi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:39:43 WIB
DPRD Riau Tolak Kebijakan DLHK Terkait Pengampunan Perambah Hutan Kawasan Oleh Korporasi Abu Khoiri

PEKANBARU,(WRC) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Abu Khoiri menyikapi informasi yang saat ini beredar bahwa akan ada kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengampunan perambahan hutan kawasan oleh korporasi di Riau.

“Kita tentu sangat keberatan dengan wacana kebijakan tersebut, dengan beberapa pertimbangan kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif merambah hampir di semua kawasan baik itu HPT, hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lain -lain lagi yaang sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan. "kata Abu Khoiri.

Demikian hal itu, belum lagi kita bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau yang sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal dimasa mendatang.

"Kita minta pemerintah pusat KLHK dan DPRI mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan karena dilapangan tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah pusat. "katanya.

Tambahnya lagi, ia juga pertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang selalu digaung -gaungkan. 

Ditegaskannya lagi, bahwa pada intinya ia menolak wacana kebijakan tersebut, lain halnya bagi masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 atau 4 Haktare yang masih bisa di maklumi untuk meningkatkan nilai ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau khususnya dan Nasional umumnya. 

Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri. 

"Kita mendorong Pemprop Riau, semua stake holder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari. "Pungkasnya. 

 

(zmi)

Berita Terkait

DPRD Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Rohil Tahun 2021

Asosiasi Kontraktor Gelar Audiensi Dengan DPRD Rohil

Komisi A DPRD Rohil Desak Pemda Bayar ADK 2016

Ini Nama -nama Calon Pimpinan DPRD Rohil, Sebelum HUT Rohil Dilantik

Bupati Kampar Saksikan Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD Edi Afrison

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran