MENU TUTUP

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:19:35 WIB
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

BAGANSIAPIAPI - TKS selaku Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya dijebloskan kedalam Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil pada, Rabu (30/3/2022) sore.

TKS sebelumnya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.

Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta.

"Berdasarkan hasil pendapat tim penyelidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 18 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil.

Dikatakan Yuliarni, penahanan tersangka itu untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Dipaparkan Kajari, Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp 667 juta.

"Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan," bebernya.

Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu serta tersangka menandatangani sendiri SPJ itu seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium tersebut.

"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401.500.000," ungkap Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

(zmi)

Berita Terkait

Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Sembako Yang Merugikan Pengusaha senilai Rp3,7 Milyar

Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Ayahnya, Ahli Waris Jhony Charles BA MBA Angkat Bicara

Diduga Ada Mafia Dibalik Tumpang Tindih Surat Tanah di Desa Balai Makam Bathin Solapan

Bowo Sidik Mengaku Duit Rp8M Digunakan untuk Siraman Pajar

Rudi Bintoro!! Pengulu Terpilih Jalani Sidang Perdana di Tipikor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan