MENU TUTUP

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:19:35 WIB
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

BAGANSIAPIAPI - TKS selaku Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya dijebloskan kedalam Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil pada, Rabu (30/3/2022) sore.

TKS sebelumnya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.

Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta.

"Berdasarkan hasil pendapat tim penyelidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 18 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil.

Dikatakan Yuliarni, penahanan tersangka itu untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Dipaparkan Kajari, Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp 667 juta.

"Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan," bebernya.

Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu serta tersangka menandatangani sendiri SPJ itu seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium tersebut.

"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401.500.000," ungkap Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

(zmi)

Berita Terkait

Polsek Bangko Expose Pegawai Rutan Bagansiapiapi Percobaan Membunuh Istri

Dugaan Ilegalloging, Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Ratusan Keping Kayu Olahan

Polsek Panipahan gelar razia CIPKON

Polsek Bangko Ringkus DPO Kasus Narkoba

Perampok Gelang dan Kalung Emas di Jln Perniagaan, Dibekuk Polsek Bangko di Pekanbaru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat