MENU TUTUP

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

Rabu, 30 Maret 2022 | 20:19:35 WIB
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Dijebloskan ke Lapas

BAGANSIAPIAPI - TKS selaku Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya dijebloskan kedalam Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil pada, Rabu (30/3/2022) sore.

TKS sebelumnya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.

Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta.

"Berdasarkan hasil pendapat tim penyelidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 18 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil.

Dikatakan Yuliarni, penahanan tersangka itu untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Dipaparkan Kajari, Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp 667 juta.

"Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan," bebernya.

Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu serta tersangka menandatangani sendiri SPJ itu seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium tersebut.

"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401.500.000," ungkap Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

 

(zmi)

Berita Terkait

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Antisipasi Karlahut, Danramil 05 /RM Bersama Jajaran Lakukan Patroli

Meresahkan Masyarakat, Diduga Bandar Narkoba Didesa Petani Tak Tersentuh Hukum

Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Kurang Dari 1x12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini