MENU TUTUP

Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa hukum terhadap kliennya L dan R

Ahad, 27 Februari 2022 | 09:36:46 WIB
Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa hukum terhadap kliennya L dan R

Pekanbaru - Tim kuasa hukum dari kantor hukum YK and Partner mencabut kuasa terhadap kliennya L dan R. Terhitung mulai tanggal, 27 Februari 2022.

Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya. 

Sebab, menurut Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H setiap langkah hukum yang telah di upayakan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak di respon oleh kliennya.

Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah Kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya. 

"Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan,  malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,"ucap Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab di sapa Dr. YK.  

"Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung," ucap Dr.YK.

Sesalnya lagi sambung Dr. Yudi Krismen, beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya. 

"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Dr.YK.

Menurut Dr. YK  sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sebelah, dari pertemuan itu saya melihat ada respon positif.

"Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera di selesaikan, tapi, apa yang terjadi?" tanyanya.

"Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan," ungkap Dr. YK. 

"Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu," tutupnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R. (rilis)

Berita Terkait

Pembinaan Teritorial, Babinsa Koramil 01 Bangko Goro Bersama Guru dan Siswa

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 73, Polsek Kubu Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Babinsa Koramil 05/RM Kunjungi dan Bantu Pengusaha Batu Bata

Babinsa Bersama Warga Laksanakan Goro Plaster Teras Masjid

Tiang Jembatan Pedamaran II Patah Tertabrak Ponton Matrial Proyek PT Dian Restu Anugrah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa