MENU TUTUP

Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa hukum terhadap kliennya L dan R

Minggu, 27 Februari 2022 | 09:36:46 WIB
Tim hukum YK dan Partner Cabut Kuasa hukum terhadap kliennya L dan R

Pekanbaru - Tim kuasa hukum dari kantor hukum YK and Partner mencabut kuasa terhadap kliennya L dan R. Terhitung mulai tanggal, 27 Februari 2022.

Hal ini dipicu tidak sinkronnya antara penasehat hukum dengan kliennya. 

Sebab, menurut Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H setiap langkah hukum yang telah di upayakan agar kasus yang menimpa kliennya selesai di luar pengadilan (restorative justice). Namun tidak di respon oleh kliennya.

Sehingga dengan keadaan seperti itu, tim kuasa hukum di bawah Kantor hukum YK and Partner merasa tidak nyaman lagi melakukan pembelaan terhadap kliennya. 

"Kami merasa klien kami tidak percaya terhadap langkah-langkah hukum yang telah kami upayakan,  malahan salah salah satu klien sempat berucap kepada staf saya bahwa saya senang kalau dia masuk penjara,"ucap Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H yang akrab di sapa Dr. YK.  

"Terus terang ucapan itu membuat saya tersinggung," ucap Dr.YK.

Sesalnya lagi sambung Dr. Yudi Krismen, beberapa langkah hukum yang ditawarkan kepada salah satu kliennya, malah diplintir, seolah-olah pihaknya tidak memiliki niat untuk membela kliennya. 

"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya menyarankan agar dia menghubungi pihak sebelah untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Dr.YK.

Menurut Dr. YK  sebelumnya dia juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak sebelah, dari pertemuan itu saya melihat ada respon positif.

"Tinggal menunggu keputusan dari pimpinannya saja, untuk itu saya suruh dia untuk menghubungi pihak sebelah, supaya proses perdamaian ini segera di selesaikan, tapi, apa yang terjadi?" tanyanya.

"Oknum Wartawan mengkonfirmasi ke saya, dia dapat info dari R, kalau R tidak minta maaf berarti dia masuk (dipenjara). Itu kan pernyataan yang diplintir, sesat dan menyesatkan," ungkap Dr. YK. 

"Jadi, daripada kedepannya semakin tidak baik, saya memutuskan mencabut kuasa hukum terhadap klien saya itu," tutupnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari L dan R. (rilis)

Berita Terkait

DLH Rohil Lakukan Normalisasi sungai Dan Perbaiki Jalan Yang Ambles Akibat Gerusan Air

Babinsa Bantu Petani Cabai Siram Tanaman dan Bersihkan Gulma

Bupati Rohil Afrizal Meriahkan Giat Fun Bike Sinergi HUT Bhayangkara ke 75

Bersama KPK, Plt Bupati Rohil Jamiludin Buka Sosialisasi Bintek e-Filling Aplikasi e-LHKPN

Dinas PUPR Rohil Bangun Fasilitas Parkir Kendaraan Roda Dua Senilai Rp1,3 Miliar lebih

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran