MENU TUTUP

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:32:02 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

ROKAN HILIR, (WRC) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022).

Barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa Narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 gram.

Barang Bukti Lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, Handphone, parang, kapak serta lainnya. 

Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak Satu perkara terdiri dari minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 Perkara.

Barang bukti di musnahkan dengan cara di blender,  dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

"Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil (Irwan)

Berita Terkait

49 Adegan Rekontruksi, Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Terancam Hukuman Mati

VIRAL!! Waga Net Posting Poto Dok dan Puluhan Kayu Olahan diakun Facebook

Satres Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Coba Memasukkan Kedalam Lapas Bangkinang

Diduga Tak Layak Anak Pembuat dan Penyebar Vidio Porno di Rohil Dapat Diversi

Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Langsung Pantau Penyaluran BLT BBM dan Sembako

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS