MENU TUTUP

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:32:02 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

ROKAN HILIR, (WRC) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022).

Barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa Narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 gram.

Barang Bukti Lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, Handphone, parang, kapak serta lainnya. 

Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak Satu perkara terdiri dari minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 Perkara.

Barang bukti di musnahkan dengan cara di blender,  dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

"Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil (Irwan)

Berita Terkait

Galangan Kapal Batu Delapan Diduga Tak Berizin, Bahan Baku Rambahan PT DRT

Wanita di Rohil Ini Sanggup Habisi Nyawa Suaminya Demi Mantan Pacarnya

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Ini Daftar Aset Rp 142 Miliar yang di Kembalikan Kebandar Sabu Murtala

VIRAL!! Waga Net Posting Poto Dok dan Puluhan Kayu Olahan diakun Facebook

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan