MENU TUTUP

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

Kamis, 17 Februari 2022 | 20:32:02 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Dari 122 Perkara

ROKAN HILIR, (WRC) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus). Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022).

Barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa Narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 gram.

Barang Bukti Lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, Handphone, parang, kapak serta lainnya. 

Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak Satu perkara terdiri dari minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 Perkara.

Barang bukti di musnahkan dengan cara di blender,  dibakar maupun dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

"Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil (Irwan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

Polsek Bangko Berhasil Amankan Empat Tersangka Narkoba

Diduga CPO Ilegal Marak Jalan Dilintas Duri, LSM KPK Riau meminta agar Kapolda Riau Irjen Pol Muhamm

Kasus Sabu, Seorang Wartawan di Rohil Riau Ditangkap Polisi

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan