MENU TUTUP

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengelolaan Dana DAK,ADK dan BKK T.A 2022

Kamis, 20 Maret 2025 | 18:25:29 WIB
Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengelolaan Dana DAK,ADK dan BKK T.A 2022

ROHIL,WAWASANRIAU.COM - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, SH, Personil Polres Rokan Hilir, memimpin konferensi pers bertempat di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis 20 Maret 2025 Pukul 12.00 WIB.

Menghadirkan seorang laki laki yang sudah berpakaian baju orange dan dikawal oleh Polisi. Dihadapan Insan Pers dari berbagai media se-Kabupaten Rokan Hilir.  Kapolres Rohil menyatakan, "Kami, Polres Rohil telah mengungkap kasus tindak pidana atas dugaan melakukan Penyalahgunaan Wewenang terhadap dana DAK, ADK, dan BKK di Kepenghuluan Pulau Halang, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil membeberkan,"Kronologis bermula pada 29 November 2023, Personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor, dan ada kegiatan Desa yang tidak dilaksanakan 100%, yakni Kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp. 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid 19 dengan anggaran sebesar Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022.

Mengetahui hal tersebut Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam mengelolaan dana dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB. (Rencana Anggaran Biaya_red ), dan kegiatan Kepenghuluan  yang Fiktif (tidak dikerjakan_red).

Nah, Berdasarkan laporan hasil gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta. 
dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 372.203.980,- berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kab. Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024," Kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Selanjutnya, menetapkan saudara inisial MH alias Hatta (40) pekerjaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu), alamat Jl Bintang Komplek Telkom Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi. Riau. Sebagai tersangka, dan kepadanya dipersangkakan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 1 Milyar Rupiah. Diharapkan konferensi pers ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang penegakan hukum Kami di wilayah hukum Polres Rohil," imbuhnya.**

Sumber : Humas Polres Rohil

Berita Terkait

Lagi- lagi Satnarkoba Polres Rohil Bekuk Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

IRT Tukang Kredit Elektronik Dirampok dan Dibunuh di Pelalawan

HEBAT! Dalam Sekejap Huru hara di PN Rohil Dapat Diamankan Tim Dalmas Polres

Jaksa Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento Selama 12 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kepemilikan Sabu

Pelajar di Rohil Terjaring Razia Tim Satnarkoba Dikaroke See You, Kedapatan Miliki Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini