MENU TUTUP

Dipenda Rohil Gencarkan Sosialisasi Pembayaran PBB Sistem Online

Senin, 01 November 2021 | 11:39:44 WIB
Dipenda Rohil Gencarkan Sosialisasi Pembayaran PBB Sistem Online Dipenda Rohil saat turun langsung kelapangan melakukan sosialisasidan pendataan PBB

ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) saat ini gencar melakukan sosialisasikan langsung ke masyarakat bagaimana sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui online ke berbagai daerah di Kabupaten Rohil.

 

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Rokan Hilir, Cicik Mawardi Attar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sosialisasi langsung ke masyarakat ini untuk menginformasikan terkait sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini sudah sangat mudah dilakukan, yakni secara online tanpa harus datang ke Kantor Dipenda. 
 
"Dipenda terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang pembayaran PBB melalui online tanpa harus ke kantor. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendataan wajib pajak yang akan di berlakukan secara online serta upaya kita untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah," Kata Plt. Kepala Dipenda Rohil, Cicik Mawardi Attar saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
 
Lanjutnya,  dengan terus mensosialisasikan langsung ke masyarakat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB yang sebelumnya rendah jadi makin meningkat. Bagi setiap orang yang memiliki bisnis ataupun usaha, dengan mendirikan bangunan di atas tanah pasti sudah tidak asing dengan pembayaran PBB. Bangunan yang didirikan seperti ruko, kios, kantor, rumah kontrakan, hotel, dan lainnya, pasti bersinggungan dengan PBB," terangnya.
 
Pajak Bumi dan Bangunan diterangkannya, adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya.  Jadi, bagi setiap orang khususnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, berkewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya. 
 
Jika dilihat dari sifatnya, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, yang berarti, besaran pajak ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.  Contoh objek bumi seperti Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan dan Tambang. Sedangkan untuk objek bangunan yaitu Rumah, Bangunan usaha, Gedung bertingkat, Pusat perbelanjaan, Pagar mewah, Kolam renang dan Jalan tol. 
 
Subjek PBB sendiri adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi tersebut dan memperoleh manfaat atas bumi. Kemudian memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar utama pengenaan pajak PBB adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan. 
 
" NJOP biasanya sudah ditentukan dari Kementrian Keuangan, dan nilai NJOP setiap daerah berbeda-beda, tergantung faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap besarnya nilai NJOP Bumi adalah lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan sekitar.  Sedangkan faktor NJOP bangunan meliputi bahan baku yang digunakan untuk membangun, lokasi bangunan, kondisi lingkungan sekitar bangunan, dan rekayasa," bebernya.
 
Semakin banyak faktor yang memengaruhi, maka akan semakin besar pula pajak PBB tahunan yang harus dibayarkan. Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus. Kewajiban membayar PBB juga tertera pada UU No. 12/1994. PBB yang dibayarkan.
 
PBB ini terang Cicik lagi, adalah kontribusi terbesar yang di sumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar PBB maka akan semakin besar pula PAD Rohil dan manfaatnya untuk masyarakat juga yang akan menikmatinya. Karena PAD itu nantinya akan di gunakan untuk melaksanakan berbagai pembangunan di daerah yang akan digunakan oleh masyarakat itu sendiri," ungkap Cicik.
 
Selain itu dikatakan Cicik, Untuk pendataan wajib pajak pihaknya melakukan kerjasama dengan perangkat Kepenghuluan/ Kelurahan. Melalui data itu akan di ketahui secara rill berapa total wajib pajak di tiap Kepenghuluan dan Kelurahan serta akan di ketahui berapa banyak tiap tahunnya yang menyetorkan pajak. 
 
 Kerjasama yang dilakukan antara pihak Dipenda dan perangkat Kepenghuluan/ Kelurahan ini bukan hanya soal pendataan saja melainkan lebih dari itu. Dan mereka mendapatkan upah jasa  berupa bagi hasil sebesar 10 persen dari jumlah PBB yang di setorkan wajib pajak masing-masing Kepenghuluan dan Kelurahan. (Irwan)
 
 
Berita Terkait

Data Perekaman E-KTP Mengendap Di Kecamatan, Ini Yang Dilakukan Disdukcapil Rohil

Gaji Honorer Sopir, Security dan Cleaning Service Pemkab Rohil Naik

Meriahkan HUT TNI ke-74 " Bupati Asahan Serahkan 18 Unit Sepeda Motor "

Kabag Ops Polres Rohil Survey Pembangunan Pos Pengamanan Lebaran

Kadis Perkim Rohil, Zulfahmi : Pokmas Yang Tak Selesaikan Pekerjaan RLH Kena Sangsi Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan