MENU TUTUP

Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

Rabu, 26 Februari 2020 | 14:44:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pengendalian pencemaran air  digelar di Ruang Ketua DPRD Rohil, Selasa(25/02/ 2020) kemaren. Rapat panitia khusus (Pansus) lll DPRD Rohil dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Rokan Hilir, Basirun Nur Efendi. Hadir pada rapat tersebut anggota pansus III, kepala dinas lingkungan hidup Suwandi,SSos beserta Kasi Gakkum, Carlos Rohan dan M.Nurhidayat ST.

Kadis LH Rohil Suwandi menjelaskan ranperda tentang peraturan daerah pengendalian pencemaran air ini sudah lama diajukan yakni pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah baru bisa dibahas pada hari ini. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi sebuah produk hukum dan bisa diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,"tutur Suwandi ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa(25/02/ 2020) kemaren.

Dijelaskannya, Perda ini dianggap sangat penting karena menyangkut kualitas air, baik disungai maupun ditempat tempat lain.

Perda yang akan disahkan ini, kata Ia, bisa menjadi acuan Pemerintah daerah pada para pelaku usaha yang ada di Rokan Hilir agar sama sama mematuhinya.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda ini akan menjadikan semacam kepedulian dan tingkat kepatuhan terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,"katanya.

Selama ini, kata Suwandi, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rohil didalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun)

Berita Terkait

Tim Dipenda Rohil Lakukan Pendataan Dan Pemeriksaan Pajak Usaha Burung Walet

Kapolda Riau Pimpin Apel Patroli Berskala Besar di Polres Rohil

Ini Pidato Sekda Asahan Dihadapan Tim Evaluasi Posyandu Provsu

Penyaluran DAU Tahun 2019 Untuk Kelurahan di Rohil Capai 75 Persen

Bupati Suyatno Pimpin Apel Terakhir Jelang Cuti Pilgubri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat