MENU TUTUP

Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

Rabu, 26 Februari 2020 | 14:44:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pengendalian pencemaran air  digelar di Ruang Ketua DPRD Rohil, Selasa(25/02/ 2020) kemaren. Rapat panitia khusus (Pansus) lll DPRD Rohil dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Rokan Hilir, Basirun Nur Efendi. Hadir pada rapat tersebut anggota pansus III, kepala dinas lingkungan hidup Suwandi,SSos beserta Kasi Gakkum, Carlos Rohan dan M.Nurhidayat ST.

Kadis LH Rohil Suwandi menjelaskan ranperda tentang peraturan daerah pengendalian pencemaran air ini sudah lama diajukan yakni pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah baru bisa dibahas pada hari ini. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi sebuah produk hukum dan bisa diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,"tutur Suwandi ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa(25/02/ 2020) kemaren.

Dijelaskannya, Perda ini dianggap sangat penting karena menyangkut kualitas air, baik disungai maupun ditempat tempat lain.

Perda yang akan disahkan ini, kata Ia, bisa menjadi acuan Pemerintah daerah pada para pelaku usaha yang ada di Rokan Hilir agar sama sama mematuhinya.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda ini akan menjadikan semacam kepedulian dan tingkat kepatuhan terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,"katanya.

Selama ini, kata Suwandi, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rohil didalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun)

Berita Terkait

Anggota Komisi II DPR RI Akan Pantau Pilkada Asahan

Wabup Rohil Intruksikan PUPR Perbaiki Sumur Bor di Puskesmas Baganpunak

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Pantau Pengerjaan Jembatan Jalan SMU 2

20 Kepala Puskesmas Se-Rohil Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati

Bupati Asahan Cek Tempat Ibadah Jelang Natal dan Tahun Baru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran