MENU TUTUP

Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

Rabu, 26 Februari 2020 | 14:44:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pengendalian pencemaran air  digelar di Ruang Ketua DPRD Rohil, Selasa(25/02/ 2020) kemaren. Rapat panitia khusus (Pansus) lll DPRD Rohil dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Rokan Hilir, Basirun Nur Efendi. Hadir pada rapat tersebut anggota pansus III, kepala dinas lingkungan hidup Suwandi,SSos beserta Kasi Gakkum, Carlos Rohan dan M.Nurhidayat ST.

Kadis LH Rohil Suwandi menjelaskan ranperda tentang peraturan daerah pengendalian pencemaran air ini sudah lama diajukan yakni pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah baru bisa dibahas pada hari ini. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi sebuah produk hukum dan bisa diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,"tutur Suwandi ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa(25/02/ 2020) kemaren.

Dijelaskannya, Perda ini dianggap sangat penting karena menyangkut kualitas air, baik disungai maupun ditempat tempat lain.

Perda yang akan disahkan ini, kata Ia, bisa menjadi acuan Pemerintah daerah pada para pelaku usaha yang ada di Rokan Hilir agar sama sama mematuhinya.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda ini akan menjadikan semacam kepedulian dan tingkat kepatuhan terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,"katanya.

Selama ini, kata Suwandi, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rohil didalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun)

Berita Terkait

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Hadiri Acara Panen Raya Padi di Kecamatan Kubu

Forkopimda Berikan Tali Asih Kepada Anak Yatim Dimalam Tahun Baru

Ini Pidato Sekda Asahan Dihadapan Tim Evaluasi Posyandu Provsu

Desa Bakti Makmur dan Desa Pelita Jadi Pilot Project Gula Sawit

Plt Bupati Rohil Drs Jamiludin Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2018

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan