MENU TUTUP

Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

Rabu, 26 Februari 2020 | 14:44:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pengendalian pencemaran air  digelar di Ruang Ketua DPRD Rohil, Selasa(25/02/ 2020) kemaren. Rapat panitia khusus (Pansus) lll DPRD Rohil dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Rokan Hilir, Basirun Nur Efendi. Hadir pada rapat tersebut anggota pansus III, kepala dinas lingkungan hidup Suwandi,SSos beserta Kasi Gakkum, Carlos Rohan dan M.Nurhidayat ST.

Kadis LH Rohil Suwandi menjelaskan ranperda tentang peraturan daerah pengendalian pencemaran air ini sudah lama diajukan yakni pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah baru bisa dibahas pada hari ini. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi sebuah produk hukum dan bisa diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,"tutur Suwandi ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa(25/02/ 2020) kemaren.

Dijelaskannya, Perda ini dianggap sangat penting karena menyangkut kualitas air, baik disungai maupun ditempat tempat lain.

Perda yang akan disahkan ini, kata Ia, bisa menjadi acuan Pemerintah daerah pada para pelaku usaha yang ada di Rokan Hilir agar sama sama mematuhinya.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda ini akan menjadikan semacam kepedulian dan tingkat kepatuhan terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,"katanya.

Selama ini, kata Suwandi, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rohil didalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun)

Berita Terkait

DLH Rohil Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Digital

Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

Bupati Rohil Suyatno Lantik 19 Penghulu Terpilih Kecamatan Bangko Dan Pekaitan

Ini Kata Bupati Asahan Pada Acara Hari Ibu 2019

Gelar Program Gebrak Dengan Pilot Project,Ini Kata Bupati Asahan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini