MENU TUTUP

Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

Rabu, 26 Februari 2020 | 14:44:45 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Pansus III DPRD Rohil Bahas Ranperda Pengendalian Pencemaran Air

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Rapat Pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pengendalian pencemaran air  digelar di Ruang Ketua DPRD Rohil, Selasa(25/02/ 2020) kemaren. Rapat panitia khusus (Pansus) lll DPRD Rohil dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Rokan Hilir, Basirun Nur Efendi. Hadir pada rapat tersebut anggota pansus III, kepala dinas lingkungan hidup Suwandi,SSos beserta Kasi Gakkum, Carlos Rohan dan M.Nurhidayat ST.

Kadis LH Rohil Suwandi menjelaskan ranperda tentang peraturan daerah pengendalian pencemaran air ini sudah lama diajukan yakni pada tahun 2017 lalu.

"Alhamdulillah baru bisa dibahas pada hari ini. Mudah- mudahan dalam waktu dekat ini bisa menjadi sebuah produk hukum dan bisa diterapkan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang ada di Kabupaten Rokan Hilir,"tutur Suwandi ketika ditemui di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa(25/02/ 2020) kemaren.

Dijelaskannya, Perda ini dianggap sangat penting karena menyangkut kualitas air, baik disungai maupun ditempat tempat lain.

Perda yang akan disahkan ini, kata Ia, bisa menjadi acuan Pemerintah daerah pada para pelaku usaha yang ada di Rokan Hilir agar sama sama mematuhinya.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ranperda ini akan menjadikan semacam kepedulian dan tingkat kepatuhan terhadap dunia usaha yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk mematuhi semua aturan yang berlaku,"katanya.

Selama ini, kata Suwandi, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Rohil didalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun)

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Imlek, Kapolres Bareng Bupati Asahan Datang Kepanti Jompo

Peserta Jamkesda Rohil Yang Terintegrasi Ke JKN-KIS Sebanyak 1762 Jiwa

DLH Rohil Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Digital

Ini Pidato Sekda Asahan Dihadapan Tim Evaluasi Posyandu Provsu

Antisipasi Penularan Covid 19, RSUD Pratomo Bagansiapiapi Perketat Sistem Kunjungan Pasien

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

KPU Kampar Resmi menetapkan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

2

JMSI Kabupaten Kampar Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Harapan AJP

3

Kwarcab Pramuka Cabang Kampar Terima 250 Pcs Kain Sarung dari PT. BSP

4

Tingkatkan Layanan Pers, KPU KAMPAR Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers

5

Begini Kegiatan Kapolsek Kampar Kiri Hilir Jelang Berbuka Puasa

6

Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sosialisasi Tentang Penerimaan Polri

7

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono Resmi Buka Lat Pra Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024.

8

Polsek Kampar Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

9

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

10

Warga Gunung Sahilan Heboh, Temukan Mayat di Dalam Kamar Mandi Masjid Siti Aminah