MENU TUTUP

Polsek Tambang Ciduk Seorang Buruh Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

Selasa, 07 September 2021 | 11:21:48 WIB
Polsek Tambang Ciduk Seorang Buruh Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur

TAMBANG(WRC) - Unit Reskrim Polsek Tambang ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Senin sore (06/09/2021), saat berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kec. Tambang.

Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. 

AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun, yang sekaligus juga sebagai anak tiri dari pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata "Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu?", ujarnya.

Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

Selanjutnya pada Senin (06/09/2021), diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ungkap Kapolsek Tambang. (Jhoni) 

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Rohil Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir

H-1 Kunjungan Presiden RI, Kapolres Kampar Dampingi Danrem Gladi Persiapan Pengamanan

Diamanahkan Jabat Kasat Lantas Polres Rohil, Insan Pers Mitra Polres Kampar Kehilangan Sosok Polisi

Kepolisian Bagansiapiapi Ungkap Penyelundupan 45 Kilo Sabu Jaringan Malaysia, Sumatera, Jakarta

Polda Riau Ungkap Peredaran 31.8 Kg Sabu, Kurir Sepasang Kekasih Diamankan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat