MENU TUTUP

Satres Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Coba Memasukkan Kedalam Lapas Bangkinang

Ahad, 29 Agustus 2021 | 14:50:22 WIB
Satres Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu Coba Memasukkan Kedalam Lapas Bangkinang

KAMPAR(WRC)- Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis shabu kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.

Pelakunya RS alias R (24) warga Jl. Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di Perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya. (Jhoni)

Berita Terkait

Miris!! Kedapatan Polsek Bangko Hotel Kent dan Mega Goh Tempat Mesum

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Oprasi Lilin Muara Takus 2018

Molor, Proyek Tahun 2020 Senilai 42Milir di Tembilanan Saat Ini Masih Tahapan Finishing

Mayarakat Laporkan Penyerobotan Lahan Oleh PT SRL ke DPRD Rohil

Edarkan Sabu, Parmin Ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan