MENU TUTUP

Dugaan Pungli, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Fidaus, Hendra dan Marzuki di Mapolda Riau

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:26:23 WIB
Dugaan Pungli, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Fidaus, Hendra dan Marzuki di Mapolda Riau

PEKANBARU (WRC) - Ismail Sarlara Ketua Umum didampingi Dafit Herman Sekretaris Jendral, Rusminar Wakil Ketua Sekretaris Jendral I, Sri Imelda Wakil Sekjen II, Munardi Ketua Harian, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum III, Subiyanto Wakil Ketua Umum IV, Muhammad Reza Hamzah Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Nusantara (PJID-Nusantara) mendatangi Polda Riau di Jl. Patimura kota Pekanbaru Provinsi Riau. Selasa (23/08/2021)

"Saat ini kita Team DPP PJID-Nusantara mendatangi Mapolda Riau, untuk memberikan laporan secara tertulis akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Retrebusi Sampah yang diduga terjadi di Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, yang diduga melibatkan Dr. Marzuki Plt Kepala Dinas, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, serta Firdaus, ST, MT Walikota Pekanbaru." ungkap Ismail Sarlara.

Laporan yang diberikan kepada Kapolda melalui Dirreskrimum Polda Riau, untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28F yakni berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis yang kita tuangkan dalam bentuk lampiran, akan adanya dugaan pungutan liar di dinas DLHK Pekanbaru, yang mana dalam dugaan tersebut kami menduga Bapak Firdaus, ST ,MT diduga merestui tindakkan dugaan pungutan yang telah terjadi, tambah Ismail Sarlata.

Dalam laporan yang kita berikan berharap pihak Polda Riau dapat mengusut tuntas dugaan pungli tersebut diatas, dan segera melakukan panggilan terhadap Bapak Firdaus, ST ,MT Walikota, Dr. Marzuky Plt Kadis, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru sebagai Terlapor.

Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, mempercayai akan kinerja Polda Riau yang dapat mengusut tuntas laporan yang telah kita sampaikan dengan alat bukti yang telah kita miliki diantaranya: 

1. Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan di tanda tangani Plt Kadis DLHK Marzuki sebagai alat yang digunakan oknum untuk melakukan dugaan pungutan Liar yang telah terjadi kepada masyarakat atau pengusaha serta yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Pasar Tradisional Pasar Selasa atau Simpang Baru kota Pekanbaru.
2. Bukti Kwitansi dugaan pungutan liar sebesar  60.000, 7.500.000, 6.000.000 rupiah.
3. Bukti setor pungutan dari pemungut ke kas negara yang disetorkan ke Bendahara sebesar Rp 1.000.000 dari dugaan pungutan sebesar Rp 6.000.000, sehingga Rp 5.000.000 yang tidak disetorkan patut dipertanyakan secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Sumber: Rilis Reza Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi DPP PJID-Nusantara.

Berita Terkait

Kapolres Rohil Bersama Tim Kewalahan Saat Padamkan Api Dilokasi Kebakaran

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Ternyata Baru Kenalan Dari FB

Polri Serahkan Uang Judi Online Rp 58 Miliar, Tanpa Ada Tersangka

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran