MENU TUTUP

TAK PUAS HASIL REKONTRUKSI PENGACARA KORBAN SURATI POLDA RIAU

Jumat, 20 Agustus 2021 | 10:51:53 WIB
TAK PUAS HASIL REKONTRUKSI PENGACARA KORBAN SURATI POLDA RIAU

PEKANBARU (WRC) - Mangginar Nainggolan menyurati Polda Riau melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen, SH berkaitan dengan hasil Rekontruksi dugaan tindak pidana “secara bersama-sama lakukan pengeroyokan dan /atau kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang “, Jumat (20/08/2021).

Dimana Sabtu, (05/06/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib telah terjadi dugaan pencurian terhadap Gerobak (angkong) di halaman salah satu rumah warga yang berlokasikan Jl. Al-Kautsar, Kel. Sail, Kec Tenayan Raya, Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh Rico Nainggolan dan Ucok, namun karena ketahuan dan diteriaki maling maka Rico Nainggolan dan Ucok, berupaya melarikan diri namun naas Rico Nainggolan, terjatuh dan di hakimi masyarakat lebih kurang 2 jam kemudian baru di serahkan ke Polsek Tenayan Raya.

Namun setelah di bawa oleh pihak Polsek Tenayan Raya,  melihat kondisi Rico Nainggolan yang babak belur dan muntah darah serta tidak sadarkan diri malah menyuruh adik Rico Nainggolan agar dibawa pulang.

Setelah di bawa pulang dengan kondisi yang parah tersebut, orang tua Rico Nainggolan membawa anaknya ke RSUD Arifin Ahmad, namun malang Rico Nainggolan Menghembuskan napas terakhirnya setelah lebih kurang dua hari di rawat.

Tidak terima akan hal tersebut Mangginar Nainggolan (Ayah Rico Nainggolan) membuat laporan di Polsek Tenayan Raya dengan Nomor Polisi No : LP/309/B/VI/2021/SPKT/POLSEK Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 09 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anaknya (Riko Nainggolan).

Hasil perkembangan penyidikan Polsek Tenayan Raya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor : B/376.a/VI/2021/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2021 menerangkan bahwa penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Dan pada hari jumat tanggal 13 agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Polsek Tenayan Raya telah melakun rekontruksi kejadian perkara, dalam hasil rekontruksi tersebut diduga tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua orang tua Alm. Rico Nainggolan.

Dimana melalui kuasa hukumya Jaka Marhaen, SH menjelaskan, bahwa dalam rekontruksi dari adegan 1 sampai adegan 26 tersebut para tersangka tidak ada yang melakukan penganiayan atau pemukulan yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, dan para tersangka hanya melakukan pemukulan dengan 
mengunakan tangan kosong dan para tersangka rata-rata melakukan pemukulan hanya 3 sampai 4 kali satu orang. 

Dari hasil penyidik pada Polsek Tenayan Raya, kami duga tidak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lakukan penetapan 5 orang tersangka dugaan Pengeroyokkan dan Penganiayaan hanya sebagai korban tersangka saja, agar perkara ini dapat berjalan sesuai prosedur penyidikan.

Sementara pada saat kejadian penganiayaan tersebut diatas, disaksikan oleh 2 orang RT dan 1 orang RW setempat, yang juga diduga melakukan pembiaran bukan melakukan pengamanan atau langsung membawa Alm Rico Nainggolan ke Polsek, setelah kurang lebih 2 jam baru salah satu RT menelpon pihak Polsek Tenayan Raya, malangnya lagi setelah di bawa 
ke Polsek pihak Polsek Tenayan Raya malah menyuruh agar Alm Riko Nainggolan di bawa pulang bukanya di bawa untuk pertolongan pertama ke rumah sakit karena kondisi Alm Rico Nainggolan saat itu sudah babak belur, muntah darah dan tidak sadarkan diri.

Berdasarkan hal tersebutlah kami dari pihak keluarga korban menyurati Yth Bapak Kapolda Riau agar dapat menarik perkara ini ke Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut, agar pelaku yang diduga melakukan dugaan penganiayaan dan menyebapkan Alm Rico Nainggolan meninggal dunia dapat terungkap dengan menyuruh Alm Rico Nainggolan untuk pulang ke 
rumah, bukanya memberikan pertolongan pertama pada korban untuk di obati apakah benar merupakan SOP penyidikan atau bukan? ungkap dan tutup Jaka Marhaen, SH.

Sumber : Rilis Resmi PJID-Nusantara

Berita Terkait

Polsek Bangko Tangkap Pencuri Motor Di Masjid Al-Khairiyah Bagansiapiapi

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Narkoba

Kapten Speedboat Pembawa Ratusan Burung Kakaktua Ilegal Ditangkap Polisi

Jadi Tersangka, KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri

Polda Riau Serahkan 2.250 Paket Bantuan Sosial kepada Mahasiswa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa