MENU TUTUP

Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Selasa, 30 Juli 2019 | 23:42:07 WIB
Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -- Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 15 Kg kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rohil, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa .Selasa 30 Juli 2019.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH, Sedangkan dari pihak JPU Kejari Rohil diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Sebelumnya terdakwa As Sari, Rudi Hartono dan Jumitar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil pada sidang hari Rabu (24/7/19) bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Pasal 1 atau Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim Faisal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH saat dibacakan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH  menyatakan, keberatan atas surat dakwaan ketiga terdakwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat pasal yang tepat yakni Pasal 115 ayat 1 dan ayat 2 .

“Selanjutnya, kami merasa keberatan, surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga Klien kami, tidak jelas alias kabur. “ujarnya.

Oleh karena itu, atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Memohon kepada Majelis Hakim dapat menerimanya dan menyatakan Surat Dakwaan JPU dinyatakan batal. 

Sementara JPU  Marulitua J Sitanggang SH dalam menanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa akan menjawab pada Minggu depan .jelas Maruli

Sidang ini akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda Jawaban Esepsi dari JPU Kejari Rohil.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Panipahan bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Rohil menangkap 3 orang diduga jaringan internasional yakni As Sari, Rudi Hartono dan Jumintar di sebuah warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil dengan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau bermerk Guanyunwang di dalam dua kardus yang didapat dalam mobil Toyota Avanza warna merah saat sedang parkir didepan warung tersebut, Jumat (18/1/19) lalu.

"Diakuinya memang barang Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal pengangkut atau boat kayu melalui pelabuhan tikus di wilayah Pasir Limau Kapas lalu dipindahkan ke mobil Avanza warna merah yang akan dibawa ke Pekanbaru,"  (Darma)

Berita Terkait

Ini Daftar Aset Rp 142 Miliar yang di Kembalikan Kebandar Sabu Murtala

Bau Busuk, Warga Temukan Mayat dalam Kontrakan

Wabup Bengkalis jadi saksi dugaan korupsi pipa tranmisi, lupa pak!

Dugaan Kejanggalan Kematian Anggota Polisi di Dumai, Istri Korban Harap Keadilan Terungkap

Bocah 4 Tahun Tenggelam di Tepian Sungai Kampar Desa Tanjung Bungo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran