MENU TUTUP

Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Selasa, 30 Juli 2019 | 23:42:07 WIB
Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -- Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 15 Kg kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rohil, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa .Selasa 30 Juli 2019.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH, Sedangkan dari pihak JPU Kejari Rohil diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Sebelumnya terdakwa As Sari, Rudi Hartono dan Jumitar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil pada sidang hari Rabu (24/7/19) bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Pasal 1 atau Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim Faisal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH saat dibacakan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH  menyatakan, keberatan atas surat dakwaan ketiga terdakwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat pasal yang tepat yakni Pasal 115 ayat 1 dan ayat 2 .

“Selanjutnya, kami merasa keberatan, surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga Klien kami, tidak jelas alias kabur. “ujarnya.

Oleh karena itu, atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Memohon kepada Majelis Hakim dapat menerimanya dan menyatakan Surat Dakwaan JPU dinyatakan batal. 

Sementara JPU  Marulitua J Sitanggang SH dalam menanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa akan menjawab pada Minggu depan .jelas Maruli

Sidang ini akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda Jawaban Esepsi dari JPU Kejari Rohil.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Panipahan bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Rohil menangkap 3 orang diduga jaringan internasional yakni As Sari, Rudi Hartono dan Jumintar di sebuah warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil dengan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau bermerk Guanyunwang di dalam dua kardus yang didapat dalam mobil Toyota Avanza warna merah saat sedang parkir didepan warung tersebut, Jumat (18/1/19) lalu.

"Diakuinya memang barang Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal pengangkut atau boat kayu melalui pelabuhan tikus di wilayah Pasir Limau Kapas lalu dipindahkan ke mobil Avanza warna merah yang akan dibawa ke Pekanbaru,"  (Darma)

Berita Terkait

Hoax, Deal -deal Proyek Adik Bupati Terjaring OTT Polres Rohil

Heboh Warga Rohil Temukan Mayat Tergantung di Pohon Karet

Hebat !! Aksi Residivis Pencurian Kandas Ditangan Polsek Bangko 

PJID Nusantara: Seret ke Meja Hijau Para Pelaku Ancaman Kekerasan pada Wartawan

Warga Baganbatu Rohil Tewas Tergantung di Pohon Karet

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa