MENU TUTUP

Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Selasa, 30 Juli 2019 | 23:42:07 WIB
Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -- Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 15 Kg kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rohil, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa .Selasa 30 Juli 2019.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH, Sedangkan dari pihak JPU Kejari Rohil diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Sebelumnya terdakwa As Sari, Rudi Hartono dan Jumitar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil pada sidang hari Rabu (24/7/19) bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Pasal 1 atau Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim Faisal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH saat dibacakan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH  menyatakan, keberatan atas surat dakwaan ketiga terdakwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat pasal yang tepat yakni Pasal 115 ayat 1 dan ayat 2 .

“Selanjutnya, kami merasa keberatan, surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga Klien kami, tidak jelas alias kabur. “ujarnya.

Oleh karena itu, atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Memohon kepada Majelis Hakim dapat menerimanya dan menyatakan Surat Dakwaan JPU dinyatakan batal. 

Sementara JPU  Marulitua J Sitanggang SH dalam menanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa akan menjawab pada Minggu depan .jelas Maruli

Sidang ini akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda Jawaban Esepsi dari JPU Kejari Rohil.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Panipahan bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Rohil menangkap 3 orang diduga jaringan internasional yakni As Sari, Rudi Hartono dan Jumintar di sebuah warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil dengan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau bermerk Guanyunwang di dalam dua kardus yang didapat dalam mobil Toyota Avanza warna merah saat sedang parkir didepan warung tersebut, Jumat (18/1/19) lalu.

"Diakuinya memang barang Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal pengangkut atau boat kayu melalui pelabuhan tikus di wilayah Pasir Limau Kapas lalu dipindahkan ke mobil Avanza warna merah yang akan dibawa ke Pekanbaru,"  (Darma)

Berita Terkait

Sedang Indehoi Dimobil, 2 Oknum Polisi Digerebek Wakapolres Diparkiran Mapolres

Bersama Forkopimda, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Apel Kesiapsiagaan Atasi Bencana

Polsek Bukitraya Musnahkan 89,94 Gram Daun Ganja

2 Anggota Brimob Polda Riau Kepergok Curi Motor Warga, Begini Jadinya

WADUUUH... Hotel KEN Bagansiapiapi Kedapatan Sejumlah PSK, Dua Positif Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin