MENU TUTUP

Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Selasa, 30 Juli 2019 | 23:42:07 WIB
Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Ujung Tanjung (Wawasanriau-com) -- Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 15 Kg kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rohil, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa .Selasa 30 Juli 2019.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Faisal SH MH, Sedangkan dari pihak JPU Kejari Rohil diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Sebelumnya terdakwa As Sari, Rudi Hartono dan Jumitar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil pada sidang hari Rabu (24/7/19) bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Pasal 1 atau Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim Faisal SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH saat dibacakan Eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH  menyatakan, keberatan atas surat dakwaan ketiga terdakwa, seharusnya Jaksa Penuntut Umum membuat pasal yang tepat yakni Pasal 115 ayat 1 dan ayat 2 .

“Selanjutnya, kami merasa keberatan, surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga Klien kami, tidak jelas alias kabur. “ujarnya.

Oleh karena itu, atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Memohon kepada Majelis Hakim dapat menerimanya dan menyatakan Surat Dakwaan JPU dinyatakan batal. 

Sementara JPU  Marulitua J Sitanggang SH dalam menanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa akan menjawab pada Minggu depan .jelas Maruli

Sidang ini akan dilanjutkan pada sidang pekan depan, dengan agenda Jawaban Esepsi dari JPU Kejari Rohil.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Panipahan bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Rohil menangkap 3 orang diduga jaringan internasional yakni As Sari, Rudi Hartono dan Jumintar di sebuah warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun Kabupaten Rohil dengan barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus plastik warna hijau bermerk Guanyunwang di dalam dua kardus yang didapat dalam mobil Toyota Avanza warna merah saat sedang parkir didepan warung tersebut, Jumat (18/1/19) lalu.

"Diakuinya memang barang Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal pengangkut atau boat kayu melalui pelabuhan tikus di wilayah Pasir Limau Kapas lalu dipindahkan ke mobil Avanza warna merah yang akan dibawa ke Pekanbaru,"  (Darma)

Berita Terkait

Lapor Polisi Jika Ada Kehilangan Anggota Keluarga, Polres Rohil Temukan Mayat Tanpa Identitas

Diduga Proyek Drainase di Rohil Dikerjakan Asal Jadi dan Lantainya Tidak di Cor

Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol

Polsek Sungai Sembilan Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satlantas Polres Rohil Edukasi Tertib Berlalu Lintas Di SMA N 2 Tanah Putih

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini