Satresnarkoba Polres Rohil Limpahkan Berkas Tahap II Tersangka Sabu Indra Gunawan ke Jaksa

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) – Dinyatakan P21 , Akhirnya Satresnarkoba Polres Rohil menyerahkan pelimpahan perkara narkotika jenis sabu Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 29 Agustus 2019.
Penyerahan Berkas Tahap II dengan tersangka Indra Gunawan bersama barang buktinya diserahkan kejaksa yang dipimpin langsung Kanit II Narkoba Polres Rohil Bripka Fadlan yang diserah terimakan oleh Marulitua J Sitanggang SH dari Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, Alhamdulilah selesai sudah pelimpahan 1 tersangka perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kejaksa”
Kasus penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa tersangka Indra Gunawan alias Indra sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bagan Hulu Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir -Riau. Selasa 25 Juni 2019
Setelah dilakukan serangkaian penyamaran oleh tim satresnarkoba, akhirnya berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan didepan terminal bagansiapiapi, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, 4 (empat) bungkusan plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,86 Gram, 1 satu unit HP merk samsung A7 warna hitam golden, 1 (satu) unit HP merk xiaomi warna hitam silver.
Selanjutnya tersangka Indra Gunawan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ucap AKP Herman Pelani SH (Darma)