MENU TUTUP

Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19

Minggu, 08 Agustus 2021 | 16:39:44 WIB
Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19 Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian dan tempat usaha yang tidak terapkan aturan PPKM Level 4.

PEKANBARU (WRC) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat usaha, Sabtu (7/8/2021) malam. Hasilnya, tim menemukan tiga warga reaktif dan langsung diisolasi ke RSD Madani.

Selain ada tiga warga reaktif Covid-19, Satgas juga memberikan sanksi denda kepada pengelola usaha kuliner. Tempat kuliner itu yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pengelola diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, tidak jauh dari tempat itu, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu petugas menemukan dua pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021).

Ia menyebut, razia malam tadi belasan pengunjung terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua warga dinyatakan reaktif sehingga harus dibawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Ia juga mengungkap, satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu, petugas juga menemukan satu warga reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan.

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Petugas gabungan juga membubarkan kerumunan yang ada. Kemudian memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya.

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

"Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19," jelasnya.

 

Sumber : cakaplah.com 

Berita Terkait

Pj Penghulu Pedamaran Santi Utari, S.Pd Salurkan Bantuan Sembako Dari BAZNAS Rohil

Hipmi Rohil Siyap Mendukung & Memenangkan Migo Mufarta Menjadi Ketum BPD Hipmi Riau

Kodim 0321/Rohil Panen Sayur Hydroponik Kedua

Halaman Rumah Warga Tergenang Air, Babinsa Koramil 05/RM Bantu Perbaiki Jembatan

Dinas Perikanan Rohil tinjau demplot perikanan TMMD ke-111

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS