MENU TUTUP

Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19

Ahad, 08 Agustus 2021 | 16:39:44 WIB
Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19 Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian dan tempat usaha yang tidak terapkan aturan PPKM Level 4.

PEKANBARU (WRC) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat usaha, Sabtu (7/8/2021) malam. Hasilnya, tim menemukan tiga warga reaktif dan langsung diisolasi ke RSD Madani.

Selain ada tiga warga reaktif Covid-19, Satgas juga memberikan sanksi denda kepada pengelola usaha kuliner. Tempat kuliner itu yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pengelola diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, tidak jauh dari tempat itu, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu petugas menemukan dua pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021).

Ia menyebut, razia malam tadi belasan pengunjung terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua warga dinyatakan reaktif sehingga harus dibawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Ia juga mengungkap, satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu, petugas juga menemukan satu warga reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan.

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Petugas gabungan juga membubarkan kerumunan yang ada. Kemudian memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya.

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

"Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19," jelasnya.

 

Sumber : cakaplah.com 

Berita Terkait

Bupati Kampar Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir, Pasti Ada Hikmah

Polsek Bangko dan Ponpes As-Sunnah berbagi makanan kepada pengendara

Buka Diklat APBN STIP Kemenhub, Bupati Kampar : Peserta Harus Serius menimba ilmu

LAMR, BDSI, Awak Media, Ketua PAC IPK Bathsol & Puluhan Anggota Ormas IPK Sambangi Posko Pengungsian

Ketua BNK Rohil Apresiasi Kerja Polres Rohil Dan Kapolsek Bangko Tangkap Bandar Sabu Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan