MENU TUTUP

Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19

Ahad, 08 Agustus 2021 | 16:39:44 WIB
Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19 Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian dan tempat usaha yang tidak terapkan aturan PPKM Level 4.

PEKANBARU (WRC) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat usaha, Sabtu (7/8/2021) malam. Hasilnya, tim menemukan tiga warga reaktif dan langsung diisolasi ke RSD Madani.

Selain ada tiga warga reaktif Covid-19, Satgas juga memberikan sanksi denda kepada pengelola usaha kuliner. Tempat kuliner itu yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pengelola diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, tidak jauh dari tempat itu, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu petugas menemukan dua pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021).

Ia menyebut, razia malam tadi belasan pengunjung terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua warga dinyatakan reaktif sehingga harus dibawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Ia juga mengungkap, satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu, petugas juga menemukan satu warga reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan.

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Petugas gabungan juga membubarkan kerumunan yang ada. Kemudian memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya.

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

"Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19," jelasnya.

 

Sumber : cakaplah.com 

Berita Terkait

Menandai 30 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 1991 Riau Bagikan 1020 Paket Sembako

FORMASI RIAU: Akhir Tahun 2019 Program Anti Korupsi di Riau Belum Optimal

Peringati HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek TPTM Gelar Bakti Religi Di Tempat Ibadah

BRCN Tanah Putih Tanjung Melawan Taja Perlombaan Giat Anak Sholeh dan Santuni Anak Yatim

Meski Anggaran Minim PUPR Rohil Sukses Bangun Tiga Icon Skala Prioritas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan