MENU TUTUP

Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19

Ahad, 08 Agustus 2021 | 16:39:44 WIB
Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19 Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian dan tempat usaha yang tidak terapkan aturan PPKM Level 4.

PEKANBARU (WRC) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat usaha, Sabtu (7/8/2021) malam. Hasilnya, tim menemukan tiga warga reaktif dan langsung diisolasi ke RSD Madani.

Selain ada tiga warga reaktif Covid-19, Satgas juga memberikan sanksi denda kepada pengelola usaha kuliner. Tempat kuliner itu yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pengelola diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, tidak jauh dari tempat itu, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu petugas menemukan dua pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021).

Ia menyebut, razia malam tadi belasan pengunjung terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua warga dinyatakan reaktif sehingga harus dibawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Ia juga mengungkap, satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu, petugas juga menemukan satu warga reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan.

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Petugas gabungan juga membubarkan kerumunan yang ada. Kemudian memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya.

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

"Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19," jelasnya.

 

Sumber : cakaplah.com 

Berita Terkait

Kemanunggalan, Babinsa Koramil 05/RM Bantu Masyarakat Angkut Tanah

Babinsa Koramil 05/RM Hadiri Sosialisasi Pengendalian Hama Padi

Rumah Yatim Riau Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Joni si Lansia Prasejahtera Pekanbaru

Lembaga Tepak Sirih Rohil Ikuti Diklat PMKS Yang Ditaja BDI

NY ANG BENG HA, Mama dari Tommy Meninggal Dunia Dengan Tenang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan