MENU TUTUP

Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19

Minggu, 08 Agustus 2021 | 16:39:44 WIB
Razia Prokes, Tiga Warga di Pekanbaru Reaktif Covid-19 Petugas mendatangi tempat-tempat keramaian dan tempat usaha yang tidak terapkan aturan PPKM Level 4.

PEKANBARU (WRC) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru merazia sejumlah tempat usaha, Sabtu (7/8/2021) malam. Hasilnya, tim menemukan tiga warga reaktif dan langsung diisolasi ke RSD Madani.

Selain ada tiga warga reaktif Covid-19, Satgas juga memberikan sanksi denda kepada pengelola usaha kuliner. Tempat kuliner itu yakni Kerang Rebus Segar Medan, Jalan Imam Munandar. Pengelola diwajibkan membayar sanksi denda sebesar Rp300 ribu.

Kemudian, tidak jauh dari tempat itu, pengelola Warung Kopi Jako juga kena sanksi administrasi. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu petugas menemukan dua pengunjung yang tidak memakai masker. Mereka harus membayar denda masing-masing Rp100 ribu.

"Kita juga lakukan tes swab antigen terhadap pengunjung yang terjaring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Ahad (8/8/2021).

Ia menyebut, razia malam tadi belasan pengunjung terjaring dan dilakukan tes swab antigen. Hasilnya dua warga dinyatakan reaktif sehingga harus dibawa tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di RSD Madani.

Ia juga mengungkap, satu tempat kuliner lainnya yang diberikan sanksi administrasi adalah Gravito Coffe di Jalan Rajawali Sakti. Pemilik diberi sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

Di tempat itu, petugas juga menemukan satu warga reaktif Covid-19 dan langsung dibawa ke RSD Madani untuk isolasi dan pemeriksaan lanjutan.

"Kita juga lakukan pengawasan ke tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kebanyakan tempat kuliner itu menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Petugas gabungan juga membubarkan kerumunan yang ada. Kemudian memberi teguran lisan dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola tempat kuliner di Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Srikandi, Jalan Rajawali Sakti dan Jalan Sekuntum Raya.

Iwan mengaku masih banyak pengelola tempat usaha melakukan pelanggaran pada PPKM level IV tahap II. Ia mengingatkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan.

"Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19," jelasnya.

 

Sumber : cakaplah.com 

Berita Terkait

Jelang Bakar Tongkang, Ratusan Payung Hiasi Ibu Kota Bagansiapiapi

Rendi Gunawan: Cheng Beng, Upacara Tradisi Memanjat Do'a Kedamaian

Tim Kukerta Integrasi Abdimas Unri Desa Sialang Palas Siak Kunjungi Kelompok Tani

Kondisi Memprihatinkan, Polsek Bangko Bedah Rumah Warga

Satgas Covid-19 Rohil Laksanakan Penyemprotan Serentak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran