Sengekta Lahan, Bupati Rohil Akan Panggil PT Jatim Jaya Perkasa dan Masyarakat

BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berkomitmen akan menyelesaikan persoalan sengketa lahan masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terjadi sejak 2007.
"Ini akan kita panggil pihak PT Jatim, perwakilan dari masyarakat juga. "kata Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Senin (28/06/2021).
Kedatangan perwakilan masyarakat disambut baik Bupati Rohil diruang kantor kerjanya. Dengan dasar surat pengaduan tersebut ia berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dapat diminta keterangan dan sekaligus menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
Rahmadsyah dan Azmi sebagai penerima kuasa dari masyarakat menjelaskan kepada Bupati Rohil kronologi sejak awal bagaimana proses diduga PT Jatim Jaya Perkasa melakukan penyerobotan lahan warga.
"kita katakan kepada pihak perusahaan dengan terjadinya dilapangan sampai ada tanaman warga yang dimusnahkan atau irigasi dipindahkan ini berarti ada proses yang tidak terselesaikan saat penerbitan izin HGU nya. Lebih jelas nanti akan kita sampaikan langsung kepada yang bersangkutan terkait tuntutan warga dan kita punya data yang cukup jelas. "kata Rahmadsyah.
PT Jatim Jaya Perkasa yang bergerak dibidang usaha perkebunana kelapa sawit di Rohil telah melakukan penyerobotan lahan diatas hak pengelolaan lahan (HPL) exs tranmigrasi yang berada di Rokan I Desa Pedamaran dan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan seluas lebih kurang 1500 Haktare (Ha).
PT Jatim Jaya Perkasa telah melakukan aktifitas diatas lahan HPL Exs transmigrasi yang sudah dikelola masyarakat, dengan cara memusnahkan tanaman yang sudah ditanami oleh warga.
Seperti tanaman kelapa sawit, padi dan saat itu juga pihak PT Jatim Jaya Perkasa mematikan saluran normaliasi yang dibangun oleh pemerintah setempat (Pemda Rohil) dan PT Jatim Jaya Perkasa membuat saluran normalisasi baru yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
Selanjutnya — setelah menghancurkan tanaman masyarakat PT Jatim Jaya Perkasa menggantikan dengan tanamnhya, untuk pengembangan produksi perusahaannya.
Hal tersebut mengakibatkan Masyarakat — Komplein — terhadap Perusahaan atas penguasaan lahan HPL tersebut.
(zmi)