MENU TUTUP

Kades Ranah Singkuang Diduga Lakukan Pungli Pada Penerima RLH

Ahad, 06 Juni 2021 | 10:19:18 WIB
Kades Ranah Singkuang Diduga Lakukan Pungli Pada Penerima RLH

Kampar - Maraknya pungutan liar (Pungli) didesa Ranah Singkuang terutama kepada penerima Rumah Layak Huni (RLH) besaran yang minta Kades dan atau aparatur desa Ranah Singkuang Rp. 3.000.000/rumah.

Itu semua diketahui bobroknya pemerintahan desa ranah singkuang saat salah satu wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) mendatangi rumah warga penerima rumah layak huni (RLH) yang tidak mau disebutkan namanya dan atau minta identitasnya disembunyikan didesa ranah singkuang kecamatan kampar. Jum'at (04 juni 2021).

Uang Rp. 3.000.000 tersebut berguna untuk memperlancarkan urusan supaya dapat bantuan rumah layak huni dan apabila uang tersebut kita kami bayar maka kami tidak akan mendapatkan bantuan rumah layak huni dan atau dialihkan. Ungkap warga tersebut dengan kesal

Mendengar ungkapan tersebut wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) mencoba menggali informasi lagi kepada penerima rumah layak huni yang lainnya, setiap warga yang didatangi oleh awak media mereka semuanya mengakui bahwa sudah membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada kades dan atau aparatur desa (Staf). 

Padahal jelas tertuang larangan melakukan pungutan liar (Pungli) pada Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419. Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipidana (3) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukantersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau dendapaling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 14
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat  (nb: Menurut MK (putusan No. 21/PUU-XIV/2016 tgl 17 feb 2016) tgl 7 Sep 2016, harus dimaknai "pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana".) untuk melakukan tindak pidana korupsi  (nb: Menurut MK (putusan No. 21/PUU-XIV/2016 tgl 17 feb 2016) tgl 7 Sep 2016 harus dimaknai "tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14".), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Demi agar pemberitaan dapat berimbang dan akurat kami dari organisasi pers perkumpulan jurnalis indonesia demokrasi nusantara (PJID-Nusantara) berupaya untuk mengkonfirmasi kades ranah singkuang via whatsapp tapi whatsapp milik kades tersebut tidak aktif dan atau tidak online. 

Untuk itu kami dari organisasi pers perkumpulan jurnalis Indonesia demokrasi nusantara (PJID-Nusantara) akan secepatnya membuat laporan resmi dan tertulis kepihak penegak hukum baik itu polres kampar maupun Polda Riau agar kades dan atau aparatur (staf) desa ranah singkuang yang terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negeri Junjungan kita ini yakni di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Bersambung...... 
Team

(Rilis resmi PJID-Nusantara)

Berita Terkait

Polsek Tapung Ungkap Misteri Pembunuhan Wanita di Kebun Sawit

Kapal Ponton Membawa Matrial Pembngunan Jembatan Sinaboi Tiba Dilokasi

Tim Wasev TMMD tinjau Aukas jalan di Kep. Suak Temenggung

Sekda Kampar Hadiri Rakornas Rencana Kerja dan Anggaran Persiapan Pemilu 2024

Resmi Berbadan Hukum, DPP PJID-Nusantara Terbitkan Enam SK Mandat DPW

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa