MENU TUTUP

Ratusan Pelamar Serbu Kantor Satpol PP Rohil, 900 Orang Dinyatakan Lulus Administrasi

Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:03:53 WIB
Ratusan Pelamar Serbu Kantor Satpol PP Rohil, 900 Orang Dinyatakan Lulus Administrasi

BAGANSIAPIAPI(WRC) - Ratusan orang pencari kerja yang sudah melayangkan surat lamaran kerja di Kantor Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berbondong bondong mendatangi kantor tersebut untuk melihat hasil pengumuman kelulusan administrasi pada Jumat Sore (16/12/2021)

Kepala Kantor Satpol PP Rohil, H. Syafnurizal, SE saat di konfirmasi dikantornya Jalan Kecamatan Perkantoran Batu Enam mengatakan bahwa mereka yang datang beramai ramai tersebut merupakan para pelamar yang ingin melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Tahun ini Pemkab Rohil membuka lowongan penerimaan tenaga kontrak di Satpol PP sesuai dengan RKPD yang kami terima sekitar 300 orang, dimana nantinya akan disebar ke berbagai wilayah kecamatan," kata Syafnurizal.

Lanjutnya, dari sekitar 1200 yang mengajukan permohonan, ada 925 orang yang dinyatakan lulus administrasi. Namun bukan berarti yang lulus administrasi itu sudah diterima tapi masih banyak tes yang harus mereka lalui, dari mulai tes kesamaptaan, wawancara dan Napsa," terangnya.

Untuk melatih kesamaptaan terang Syafnurizal, pihaknya akan menggandeng pihak TNI Kodim 0321 sebagai pembina dan pelatih agar para pelamar sebagai tenaga kontrak di Satpol PP Rohil yang diterima nantinya adalah mereka yang memiliki jiwa korsa yang tinggi.

"Kita akan lakukan tes kesamaptaan kepada para pelamar yang lulus administrasi, sebagai pembina dan pelatih kesamaptaan kita pakai tenaga dari TNI Kodim 0321Rohil. Dan bagi mereka yang lulus kesamaptaan ini akan dilanjutkan dengan tes wawancara, sampai nanti hasilnya kita kunci di 300 orang," ungkapnya.

" Namun dari yang 300 orang dinyatakan lulus nantinya akan kita uji Napsa lagi yang biayanya dari mereka sendiri. Jadi mereka yang diterima nantinya adalah orang yang benar-benar bebas dari zat narkotika. Selain itu, mereka yang sudah diterima sebagai tenaga kontrak di Kesatuan Pamong Praja ini tanpa terkecuali juga bisa diberhentikan jika melanggar ketentuan dan kode etik kepamongan," tegas Syafnurizal,SE mengakhiri. (Irwansyah)

Berita Terkait

Babinsa Suak Temenggung apresiasi giat TMMD

Silaturahmi, BRCN TPTM Temui Datuk Penghulu Dan Lurah Se Kecamatan TPTM

Hari pertama kerja, Pj Bupati Kampar Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Rohil: Pasca Pemilu Jangan Percaya Hoax

Kades Ranah Singkuang Diduga Lakukan Pungli Pada Penerima RLH

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa