Diduga Oknum Pejabat Rohil Kuasai Unit Mobil Dinas Lebih Dari Satu, Ini Reaksi KPK...
BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.com - Menariknya pejabat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada umumnya diduga menguasai mobil dinas (mobdin) lebih dari satu unit. Bahkan ada juga mantan pejabat yang membandel tidak mau mengembalikan mobdin milik Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil.
Dalm hal ini, Rohil seperti telah membukan pintu tersendiri baginya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Daerah. Pasalnya, dari hasil monitoring antara Pemda Provinsi Riau dan KPK beberapa waktu telah menemukan sejumlah kejanggalan terhadap aset Pemda Rohil.
Diketahui Aset Daerah berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga berjumlah puluhan unit hingga kini belum dikembalikan.
Kendaraan tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat.
"Jenis mobil (mewah) yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissan X-Trail, hingga Toyota Innova," kata Juru Bicara KPK, Febrian Diansyah beberapa waktu.
Mobil-mobil dinas dibeli dari uang rakyat tersebut, tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil.
Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.
"Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat (Rohil) menguasai lebih dari 1 mobil, ini kita ketahui saat monitoring kemaren. " kata Febri lagi.
Dalam Monev dua hari itu, kata Febri, dihadiri langsung Bupati Suyatno, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir. Dari KPK, hadir Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha.
"Kita juga menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaannya. KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tak lagi menjabat itu segera mengembalikan aset daerah itu," kata Febri Diansyah.
Ia juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkab Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.
"(Padahal) mobil dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tak memenuhi syarat," jelasnya.
Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan.
Dala hal ini pihak terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil belum dapat ditemui guna keterangan, hingga berita diterbitkan.
(zmi)